SUMBER MALAPETAKA DI REPUBLIK
Prolog
Beberapa hari yang lalu, penulis menghadiri ( tidak diundang ) acara diskusi di suatu kampus universitas di Medan. Diskusi itu membahas topik ysng sedang hangat dibicarakan yaitu penyebab banjir dan longsor di Sumatra, dampak dan upaya penanggulangannya. Penulis hadir hanya sebagai pengamat, ingin melihat peta pikiran para cerdik pandai khususnya yang berada di Medan. Sebagian besar peserta diskusi sepakat bahwa penyebab banjir dan longsor adalah deforestasi ( terutama yang disorot adalah praktek illegal logging ) secara masiv untuk beragam tujuan, khususnya untuk memperluas areal perkebunan kelapa sawit. Berbagai hasil kajian tentang dampak perbuatan tersebut ditampilkan. Berbagai skenario penanggulangan dipaparkan.
Di pertengahan acara, seorang anggota panitia penyelenggara diskusi mendekati penulis dan menyampaikan maksudnya. Dia mohon penulis berkenan memberi pandangan tentang topik yang dibahas pada saat menjelang berakhirnya acara. Penulis menolak dengan halus karena tidak ada persiapan, dan tidak mempersiapkan ppt, tetapi dia terus mendesak dan tidak mempersoalkan hal itu. Akhirnya penulis bersedia dan apa yang ditulis di sini adalah penjelasan pada acara diskusi tersebut.
Struktur, Metode / Teknik Berpikir Sebagai Sumber Masalah.
Banyak orang melihat apa saja dari apa yang kasat mata, kemudian dilanjutkan dengan cara berpikir linier. Sebagai contoh, banjir dan longsor adalah fenonena yang tampak mata. Penyebabnya adalah aktivitas penebangan hutan secara masiv. Cara berpikirnya mengikuti bentuk garis lurus. Pola hubungannya bersifat causa prima, segala sesuatu tidak mungkin terjadi dengan sendirinya, tanpa ada faktor penyebabnya. Sifat hubungan antar variabelnya adalah simetris ( kenaikan nilai suatu variabel diikuti dengan kenaikan nilai variabel lain ) dan yang paling menarik perhatian adalah sifat hubungan asimetris ( kenaikan nilai suatu variabel diikuti dengan penurunan nilai variabel lain ). Orang jarang mau berpikir lebih ke arah hulu. Orang lupa bahwa perilaku adalah fungsi dari sikap dan sikap dipengaruhi oleh pikiran/ ide. Untuk memahami perilaku seseorang, orang harus mengetahui struktur peta pemikiran yang melandasinya.
Bangsa Republik sudah terbiasa berpikir bahwa pada dasarnya banyak sekali perbuatan yang dilarang. Walaupun demikian masih terbuka peluang ( hanya berlaku pada beberapa orang terpilih ) untuk melakukan perbuatan yang dilarang, dengan syarat tertentu, diantaranya disebut sebagai izin, yang dibuktikan dengan beberapa lembar kertas berkepala surat lembaga pemegang otoritas, dilengkapi dengan no, kode tertentu, narasi berisi substansi yang menjelaskan hak dan kewajiban, tanda tangan pejabat pemegang otoritas, stempel resmi lembaga pemegang otoritas. Lembaran surat sakti itu ibarat tameng pelindung bagi pelaku tindakan yang dilarang. Ada ribuan tindakan dari yang levelnya kelas berat ( menebang hutan ) sampai yang ringan seperti memberi bantuan kepada masyarakat yang terdampak bencana harus memiliki izin. Kondisi ini berbeda 180° dengan di negara maju, sebagian besar tindakan tidak dilarang, kecuali untuk hal hal yang sangat mendasar dan prinsip baru dibutuhkan izin. Perbandingan antara yang dibolehkan jauh lebih banyak dari yang dilarang, sehingga jumlah dokumen perizinan sangat sedikit.
Demikian pentingnya dokumen perizinan itu sampai orang lupa tentang bagaimana cara mengeksekusi tindakan yang sudah diizinkan. Orang lupa bahwa semua tindakan harus dilandasi oleh prosedur standard yang harus dipatuhi. Bukan hanya prosedur tindakan yang harus dijelaskan dengan rinci, tetapi juga mekanisme / prosedur pemantuan, prosedur verifikasi, prosedur pelaporan. Di Republik yang diperhatikan hanya dokumen perizinan dan semua kewajiban lain diabaikan. Bagi Pemerintah dan Pejabatnya yang terpenting adalah kewajiban membayar pajak / retribusi baik yang resmi dan tidsk resmi. Dokumen perizinan identik dengan pemasukan uang, yang lain tidak penting. Sebagai kompensasi dari semua biaya yang sudah dikeluarkan, pemegang izin mulai melakukan eksploitasi sumber alam secara masiv, gegabah, tidak mengikuti prosedur. Setiap pelanggaran kaidah alam pasti menimbulkan eksternalitas atau entropi. Eksternalitas itu sifatnya berakumulasi, makin lama makin menumpuk. Ketika batas toleransi yang dapat ditahan oleh sistem alam terlampaui, akibatnya sudah dapat dipastikan, terjadi banjir dan longsor. Lingkungan binaan ( sawah / ladang, desa / kota, infrastruktur, ) yang dibangun dengan materi, energi, informasi, mengikuti prinsip keteraturan, diterjang oleh kekuatan yang tidak teratur, akhirnya menghasilkan entropi ( derajat ketidakteraturan ), yang ditandai dengan puing puing berserakan. Nilai yang didapat dari uang pemasukan dari pengurusan perizinan dan hasil penjualan komoditi yang dikuras dengan bekal dokumen perizinan hasilnya tidak sebanding dengan biaya memperbaiki segala kerusakan yang ditimbulkannya dan biaya kerugian harta benda serta jiwa manusia.
Hanya manusia super tolol yang mau melakukan transaksi yang sangat tidak sebanding itu. Itulah kualitas manusia ( masyarakat umum, pengusaha, pejabat ) Republik. Dalam situasi demikian sangat tipis perbedaan antara pelaku dan korban, karena pelaku merangkap korban dan korban merangkap pelaku. Rakyat yang memilih rejim pemerintah yang tolol ikut bertanggung jawab atas situasi itu. Kalau rakyat tidak memilihnya, maka dia tidak bakal jadi penguasa. Mungkin orang berdalih, semua calon pemimpin mutunya tidak berbeda satu sama lain, karena semua sudah dipaketkan oleh partai politik, tetapi rakyat dapat melawannya. Jika sebagian besar ( lebih 90 % ) pemilih datang ke tempat pemungutan suara pada hari pemilihan umum, tetapi semuanya merusak kartu suaranya, sebagai bentuk protes massal, maka pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat tidak punya pilihan lain, selain mengubah undang undang pemilu yang lebih mengakomodasi partisipasi masyarakat dan mengurangi porsi kewenangan partai politik. Uraian di atas dapat disimpulkan bahwa bencana ekologis / hidroklimat disebabkan karena masyarakat dan pejabat gagal memaknai arti dan hakekat dokumen perizinan. Dokumen perizinan dimaknai sebagai lampu aladin, boleh berbuat apa saja yang dilarang sekalipun. Sebenarnya tindakan menebang hutan, apakah ada izin ataupun tidak ada izin akan menimbulkan akibat yang sama. Dokumen perizinan tidak mungkin mampu mencegah peristiwa banjir dan longsor. Kata illegl logging sudah diubah maknanya seolah olah ada perbedaan besar dalam hal akibat yang ditimbulkannya dengan kata legal logging.
Berpikir Dikhotomi Yang Menyesatkan
Di negara negara berkembang khususnya di Indonesia, sekarang sering terjadi kegamangan, kegagapan, kebingungan ketika dihadapkan pada dilema, antara kemauan melakukan pembangunan atau melakukan pelestarian lingkungan. Kondisi ini terjadi di setiap pelosok tanah air. Kebanyakan orang masih sulit melepaskan diri dari jebakan pola pikir dikhotomi. Realitas alam yang kompleks dan rumit, direduksi dan disederhanakan, bahkan cenderung naif. Seolah olah kita hanya punya pilihan terbatas ( hanya dua ), tidak punya alternatif lain. Pola pikir ini sudah umum dan meluas di semua kalangan dan diterapkan pada nyaris semua bidang kehidupan. Kondisi ini jika dibiarkan berlangsung terus, akan sangat merugikan. Kesenjangan kualitas hidup dan kualitas lingkungan antara negara maju dengan negara berkembang akan semakin lebar. Untuk mengatasi kebingungan ini harus ada keberanian merombak mindset / pola pikir, untuk menerobos kurungan pola pikir dikhotomi. Pertanyaan yang sering terlontar jika menghadapi dilema adalah : Apakah anda mau pembangunan ATAU pelestarian lingkungan?. Mulai sekarang dan ke depan kita harus tegas dan lantang menjawab Saya atau kami mau pembangunan DAN pelestarian lingkungan.
Perbedaan rumusan satu kata saja ternyata membawa konsekuensi dan Implikasi yang besar sekali. Perbedaan itu menentukan bentuk dan sifat relasi manusia dengan alam. Perbedaan itu dimulai dari perubahan di level kognitif, lalu mendorong perubahan pada level attitude, dan akhirnya mendorong perubahan di level behavior.
Dalam prakteknya hal itu tidak semudah dibayangkan. Terlebih lagi sistem pendidikan kita tidak kondusif untuk mendorong perubahan berantai itu. Pendidikan yang dijalankan di Indonesia, hanya menghasilkan manusia yang hanya tahu, tapi belum tentu mau melakukan apa yang diketahuinya. Kondisi ini diperburuk lagi dengan semakin langkanya figur contoh keteladanan . Kondisi ini jangan sampai membuat kita kehilangan semangat dan motivasi untuk terus mendorong perubahan. Perubahan harus terjadi, apapun taruhan dan risikonya. Apapun yang tidak dapat diubah oleh manusia, akan diubah oleh alam.
Pembangunan dan Pelestarian lingkungan bukanlah dua hal yang harus dipertentangkan. Pola pikir yang bersifat dikhotomi sudah usang dan harus ditinggalkan. Di dalam upaya pembangunan terdapat aspek pelestarian lingkungan dan di dalam upaya pelestarian lingkungan terdapat aspek pembangunan. Dari sudut pandang ini, pembangunan apapun boleh dilakukan, asalkan prosedur dan persyaratannya dipenuhi.
Beberapa dekade terakhir ini kondisi kualitas lingkungan di negara maju sudah lebih baik dari sebelumnya. Bentuk relasi manusia dengan alam sekarang sudah mulai mengarah pada kondisi keseimbangan dinamis. Konsep pelestarian sekarang diberi makna baru, karena di alam ini tidak ada yang lestari. Konsep lestari diberi makna baru, yaitu yang dilestarikan bukan bentuk tampilan luar, tetapi fungsi ekologis dan kemampuan daya dukung serta kapasitas bawa ekosistem yang dipertahankan selama mungkin.
Undang Undang Republik Indonesia No 6 Tahun 2023.
Undang undang di atas adalah bentuk akhir dari evolusi Undang Undang Republik Indonesia No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, kemudian berubah menjadi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang ( PERPU ) No 2 Tahun 2022 dan berubah lagi menjadi Undang Undang Republik Indonesia No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan PERPU No 2 Tahun 2022 menjadi Undang Undang. Undang undang ini lahir sebagai wujud hasil perilaku, merupakan kelanjutan cara berpikir, bersikap dan bertindak seperti yang diuraikan di atas. Undang Undang No 6 Tahun 2023 ketika masih berwujud Undang Undang RI No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, sejak dipublikasikan sudah penulis katakan bahwa sektor yang paling menderita diperkosa habis habisan adalah lingkungan hidup. Banyak regulasi di bidang lingkungan hidup yang ditabrak. Beberapa yang fatal antara lain :
A. Menghapuskan 9 kriteria yang selama ini menjadi parameter terukur untuk melakukan penapisan dalam menentukan jenis kegiatan yang wajib didahului oleh studi AMDAL ( Analisis Mengenai Dampak Lingkungan ) atau tidak. Seorang pejabat Kementerian Lingkungan Hidup mengatakan AMDAL adalah, pesan moral. AMDAL bukan pesan moral, tetapi suatu studi/ kajian mendalam tentang dampak lingkungan yang akan terjadi jika suatu aktivitas ekonomi dilakukan di suatu tapak lokasi bentang alam tertentu. Undang Undang Cipta Kerja mewajibkan hanya 1 kriteria yang digunakan untuk menapis. Jika dianalogikan, kriteria tersebut adalah filter, dapat dibayangkan bagaimana wujud filter untuk menapis hanya berdasarkan satu kriteria. Akan banyak kegiatan akan diijinkan tanpa harus didahului oleh AMDAL. Pemerintah berdalih bahwa yang penting adalah melakukan pemantauan lingkungan. Pernyataan ini lebih konyol lagi. Bagaimana dapat dilakukan pemantauan, karena aspek dan dampak lingkungan baru diketahui setelah dilakukan studi mendalam, melalui tahapan identifikasi dampak ---prediksi dampak ---- evaluasi dampak---- mitigasi dampak . Pengelolaan dan pemantauan lingkungan lahir sebagai konsekuensi logis dari tahapan di atas dan hal itu hanya dapat dihasilkan dari kajian AMDAL. Pemerintah akan menyisakan kegiatan yang mengandung risiko tinggi yang diwajibkan melakukan AMDAL. Sementara itu kadar dan tingkat risiko baru dapat diketahui melalui kajian AMDAL. Dengan melakukan AMDAL secara ketat saja masih terjadi kerusakan lingkungan, bagaimana pula jika persyaratan itu dibuat selonggar mungkin. Penghapusan kajian AMDAL pada banyak proyek infrastruktur, akan melemahkan kemampuan berpikir strategis dan taktis dari para stakeholder pembangunan.
B. Dibolehkan Membuka Lahan dengan Membakar
Ketika dilarang membuka lahan dengan membakar, setiap tahun di Sumatera dan Kalimantan timbul ratusan titik api di tengah hamparan hutan primer dan hutan sekunder. Kebakaran hutan menjadi rutinitas tiap tahun. Dunia Internasional sudah lelah mengecam perilaku biadab itu tetapi bangsa ini benar benar sudah putus urat malunya. Tidak terperikan berapa kerugian materil dan non materil, potensi ataupun aktual, tiap tahun dan sudah berlangsung selama puluhan tahun. Kebakaran , lebih tepatnya pembakaran hutan, sudah memicu perubahan iklim, meluasnya penyakit ISPA, kehilangan sumber plasma nutfah, yang menjadi sumber genetik flora dan fauna serta mikro organisme. Banyak dari spesies itu yang bahkan belum diidentifikasi, konon pula mengetahui manfaatnya dalam bidang pangan dan farmakologi. Pembakaran hutan sebenarnya sudah dapat digolongkan ke dalam kejahatan terhadap kemanusiaan. Entah bagaimana akibatnya jika pembakaran hutan dibolehkan oleh regulasi. Memang tidak semua kebakaran hutan disebabkan oleh aktivitas manusia, tetapi jangan pula dinafikan bahwa banyak kasus kebakaran hutan dipicu oleh tindakan yang disengaja. Kebakaran hutan telah menimbulkan kerugian ril yang nilai uangnya dapat dikuantifikasikan secara akurat. Metode perhitungan berikut software nya sudah tersedia. Tidak terhitung banyaknya jam kerja dan jam belajar produktif yang hilang, ribuan frekuensi penerbangan ditunda atau batal, bandara kehilangan pemasukan dari charge penggunaan terminal, landing dan take off ribuan frekuensi penerbangan. Semua losses itu adalah entropi dan eksternalitas. Presiden Joko Widodo tercatat pernah dua kali mengeluarkan intimidasi / ultimatum kepada pejabat teritorial militer dan polisi setingkat Kapolda / Pangdam, Kapolres / Danrem, Dandim akan dicopot jabatannya jika di wilayahnya terjadi kebakaran hutan yang meluas. Dengan ketentuan baru yang membolehkan membuka lahan dengan membakar, ultimatum tersebut cuma jadi pepesan kosong belaka.
C. Batas minimum 30% areal hutan yang harus dipertahankan untuk DAS, dihapuskan.
Dengan ketentuan lama saja, peristiwa banjir jadi kondisi rutin tiap tahun. Frekuensi dan intensitas banjir tidak pernah menurun, bahkan kecenderungannya makin meningkat. Banjir biasa dan banjir bandang jadi tamu rutin di Republik. Banjir jelas menimbulkan kerugian materi dan jiwa, baik pada level potensi maupun level aktual. Pada tahun 2006 penulis pernah melakukan kajian dengan menggunakan model sistem dinamis yang dikembangkan oleh Jay Forrester, pakar matematika dan komputer dari MIT, Boston, USA, terhadap peristiwa banjir di Kabupaten Aceh Tamiang. Variabel utama yang dihitung antara lain luas genangan, durasi genangan, ketebalan sedimentasi, jumlah dan luas lantai tiap rumah dan bangunan fasilitas umum, durasi waktu genangan air di jalan raya yang tergenang, jumlah dan jenis kendaraan yang terjebak banjir, baik di garasi halaman dan jalan raya, luas sawah dan kehilangan hasil panen pada level potensi dan aktual, termasuk dihitung semua biaya ril untuk menghasilkan tanaman pangan itu, seperti jumlah bbm traktor, gaji operator, sewa traktor, benih, pupuk, pestisida, herbisida, insektisida, air irigasi dan sebagainya, populasi hewan ternak populasi hewan ternak mamalia besar, dan unggas, jumlah dan tingkat kerusakan infrastruktur yang mengalami kerusakan dan potensi kerugian yang ditimbulkannya sampai fasilitas itu dapat berfungsi normal, jumlah dan jenis peralatan elektronika dan mebel yang mengalami kerusakan. Jumlah korban tewas, luka luka, cacat. stres akibat traumatic petistiwa bencana berikut biaya terapi hingga pulih, jumlah keluarga yang kehilangan penopang utama pencari nafkah yang potensi kehilangannya diukur dalam satuan mata uang rupiah. Perkiraan usia harapan hidupnya diukur dari usia harapan hidup rata rata orang Indonesia dan terhitung usia saat dia wafat.
Data luas genangan banjir didapat dari perhitungan dengan menggunakan citra satelit Ikonos skala 1 : 10.000. Hasil perhitungannya sungguh membuat terkesima, jumlahnya hampir mencapai hampir Rp 8 trilyun. Kerugian itu baru meliputi 1 kabupaten dan untuk satu kali banjir. Sementara itu, APBD untuk satu Provinsi Aceh termasuk dana otonomi khusus mencapai Rp 4 trilyun. Penulis dapat mengerti kenapa di Aceh ekonomi sektor ril tidak berkembang, karena dana APBN dan APBD terserap untuk perbaikan infrastruktur yang tidak ada jedanya. Peristiwa banjir berikut kerugian yang ditimbulkannya adalah entropi dan eksternalitas. Hal ini jadi pelajaran bagi siapa saja bahwa :
UPAYA MEMELIHARA LUNGKUNGAN ADALAH FAKTOR POSITIF, BUKAN FAKTOR NEGATIF DI DALAM STRUKTUR BIAYA PRODUKSI.
Banjir juga dapat memicu penyebaran penyakit, melalui tumpukan sampah yang dihanyutkan dan diendapkannya, menurunkan nilai estetika, menutup pori pori tanah dengan partikel endapan lumpur. Banyak hewan tanah yang berfungsi sebagai penyubur tanah mati karena tidak mendapatkan oksigen, akibat tersumbatnya pori pori tanah. Permukaan tanah jadi mengeras dan menurunkan angka koefisien infiltrasi tanah, sekaligus meningkatkan laju run off ( limpasan). Akibatnya luas genangan banjir akan meningkat pada banjir berikutnya, dan begitu seterusnya.
Undang Undang Cipta Kerja menjadi pemicu dan memperbesar peluang terjadinya bencana ekologis, banjir, banjir bandang dan longsor. Laju / ekskalasi frekuensi, intensitas dan skala bobot magnitude banjir, tanah longsor, erosi, abrasi, kebakaran hutan makin meningkat. Fluktuasi temperatur, tekanan udara dan kelembaban yang amplitudonya makin lebar, membuat perilaku perubahan iklim dan cuaca makin sulit diprediksi. Fenomena itu akhirnya memakan semua hasil pembangunan infrasrtuktur yang sudah dicapai dengan susah payah. Seperti efek ouroboros yang tanpa sadar memakan anggota tubuhnya sendiri. Pembangunan fisik dan ekonomi yang terlalu bernafsu pada akhirnya menghancurkan sektor pariwisata. Sektor pariwisata sangat membutuhkan view yang indah, unik, bersih, bukan bentang alam yang dipenuhi oleh entropi dan eksternalitas. Jika hal itu yang terjadi maka berlakulah fenomena kanibalisme . Pembanguna infrastruktur menelan sektor pariwisata. Jangan sampai terjadi lagi ketika wisatawan belum menginjakkan kaki di bumi Nusantara, sudah disambut dengan kabut asap yang nenyesakkan. Semua yang dipaparkan di atas adalah entropi dan eksternalitas, yang mempercepat terjadinya situasi chaos. Ujung akhir dari semua itu adalah PENURUNAN KUALITAS LINGKUNGAN, YANG BERARTI JUGA PENURUNAN KUALITAS HIDUP.
Sungguh malang nasib Republik, negeri ini dirampok, dijarah habis habisan oleh kumpulan gerombolan orang bodoh, tolol, rakus, tamak, tetapi memiliki uang dan kekuasaan. Presiden dikelilingi dan dipengaruhi oleh para penjilat yang yang tolol dan hanya mampu berpikir pendek, sependek rambut di kepalanya.
Epilog
Tanpa terasa sudah lebih satu jam penulis dibiarkan bicara, melebihi jatah waktu yang disediakan untuk pembicara yang diundang resmi. Penulis perhatikan semua audiens duduk terpaku diam menyimak seluruh penjelasan panjang lebar itu. Setelah itu audiens berdiri memberikan standing applause. Penulis mohon maaf karena sudah memberikan kuliah tanpa direncanakan.
.png)

Comments
Post a Comment