PENCURI WAKTU DI NEGERI ATAS ANGIN

 Prolog

Tulisan ini bertujuan membuka kesadaran tentang waktu sebagai sumberdaya alam. Sebagian besar orang menganggap bahwa waktu bukan sebagai sumberdaya alam, sehingga cenderung disia - siakan, diabaikan. Waktu diperlakukan secara sangat berbeda dengan jenis sumberdaya alam lainnya. Di alam terdapat 5 kategori sumberdaya alam, yaitu materi, energi, keanekaragaman, ruang, waktu. Perbedaan perlakuan itu tampak sangat nyata, misalnya orang sanggup bertengkar hebat, bahkan ada yang sampai saling bunuh demi memperebutkan beberapa inci dari batas tanah kepemilikan seseorang. Sementara itu orang tidak mempedulikan soal waktu yang terus berlalu,  dan tidak dapat diperoleh kembali atau dipertukarkan dengan apapun dan seberapapun banyaknya alat tukar yang digunakan. 

Ketidak pedulian orang dengan waktu terlihat dari banyak orang dan tidak terhitung berapa kali orang mengabaikan soal ketepatan waktu yang telah disepakati. Jika seseorang sampai membuat orang lain menunggu kehadiran mitranya selama 1 jam, artinya orang yang terlambat telah mencuri kehidupan orang yang menunggu selama 1 jam, sementara hidup hanya sekali dan singkat pula. Coba dibayangkan seorang dosen yang kehilangan laptop, atau srorang petani yang kehilangan cangkul  atau seorang nelayan yang kehilangan perahu, karena dicuri orang. Pencuri tidak hanya mengambil barang senilai harga barang itu. Di laptop itu tersimpan seluruh data riset, publikasi, bahan kuliah, sehingga kehilangan itu dapat menunda kenaikan pangkat, promosi jabatan, peluang mendapatkan proyek bagi si dosen. Sementara itu kenaikan pangkat, jabatan dan proyek berbanding lurus dengan tingkat penghasilan yang digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan hidup keluarga si dosen. Pencuri itu telah mencuri kehidupan satu keluarga selama beberapa tahun. Penjelasan itu telah cukup untuk menumbuhkan kesadaran akan pentingnya waktu dan waktu dapat dicuri seperti benda berwujud fisik. 


Kisah Pencuri Waktu di Negeri Atas Angin

Al kisah, konon khabarnya, di Negeri Atas Angin pernah berkuasa seorang pemimpin selama 10 tahun. Di negeri itu berlaku ketentuan batas waktu satu periode pemerintahan adalah 5 tahun dan dapat diperpanjang maksimal satu periode berikutnya berburu turut. Artinya seorang penguasa hanya dapat bertahta maksimal 10 tahun. Menjelang berakhirnya masa kekuasan, si penguasa pernah berupaya dengan berbagai cara ingin memperpanjang masa kekuasaannya, tetapi upaya itu kandas. Kegagalan itu mendorong si penguasa berupaya mendudukkan putera sulungnya menjadi penguasa no 2. Upaya itu nyaris gagal, karena putranya belum cukup umur yang dipersyaratkan oleh regulasi untuk duduk di posisi itu. Dengan segala cara, termasuk mengubah regulasi yang mensyaratkan batas usia minimal, akhirnya putranya berhasil mengikuti ajang kontestasi untuk memilih pemimpin. Dengan segala cara yang mungkin untuk dilakukan, sang putera akhirnya berhasil menduduki posisi orang kedua di negeri Atas Angin.

Upaya yang terlalu memaksakan kehendak itu meninggalkan kerusakan tatanan proses rekrutmen calon pemimpin. Petistiwa itu masih membekas, meninggalkan trauma yang sulit dipulihkan. Sebagaimana layaknya proses pemilihan calon pemimpin, sang calon wajib mengumbar janji janji yang wajib dipenuhi jika terpilih. Janji itu akan diwujudkan selama 5 tahun masa jabatan, dan tidak mungkin dapat dipenuhi dalam waktu kurang dari satu tahun. Semua energi, pikiran diuraikan selama 5 tahun untuk mencapai target yang telah ditetapkannya. Sebelum target itu dapat dipenuhi, si pemimpin tidak punya dasar etika dan moral untuk meminta kepada para pemilih agar dia diperkenankan memperpanjang masa kekuasaannya untuk periode kedua. 


Mencuri Start Sama Dengan Mencuri Waktu

Mantan penguasa yang berhasil mendudukkan anaknya yang tak berkemampuan, semakin tak tahu diri, semakin menampilkan watak aslinya yang penuh dengan ambisi, serakah, culas dan licik. Masa pemerintahan rejim anaknya baru berjalan 10 bulan, dia sudah memerintahkan para pengikut setianya segera bersiap siap menjalankan segala arahannya agar anaknya  dapat berkuasa minimal selama 10 tahun. Seharusnya seluruh energi pengikutnya diarahkan untuk membantu mewujudkan janji janji yang disampaikan waktu kampanye. Dia sudah menjerumuskan anaknya ke dalam posisi sebagai orang tak berguna, sekadar boneka.

Di Negeri Atas Angin, posisi orang nomor dua,  walaupun memiliki kapasitas hebat, mumpuni, tetap dianggap hanya sekadar ban serep. Walaupun demikian, tidak ada alasan bagi pemegang jabatan apapun untuk tidak bekerja maksimal. Sang anak mantan penguasa yang tak becus bekerja, justru sibuk untuk urusan ambisi pribadi dan keluarga. Sementara pemimpin no 1 yang notabene atasannya sibuk bekerja demi memenuhi janjinya kepada rakyat. Dia sama sekali belum berpikir untuk berkuasa untuk sepuluh tahun ke depan. Dia merasa belum berhak meminta jatah dua kali, sementara jatah satu kali saja belum dituntaskan. Si pemimpin masih memiliki integritas, moral sebagai negarawan. Keadaan itu semakin membuka kedok mantan penguasa sebagai orang yang haus kekuasaan. 

Negara sudah memberikan segala hak bagi pemimpin, dengan imbalan si pemimpin wajib bekerja maksimal untuk memenuhi target yang telah dicanangkan. Negara belum memberikan ijin menggunakan waktu 4 tahun ke depan untuk kepentingan pribadi / kelompok. Pelanggaran terhadap ketentuan ini sama dengan tindakan mencuri sumberdaya. 


Pelajaran Dari Formula 1

Formula 1 adalah jenis perlombaan balap mobil yang sarat dengan peraturan detail teknis. Semua orang yang berkecimpung di dalam olah raga ini dituntut memiliki kedisiplinan / kepatuhan tingkat dewa terhadap aneka ragam regulasi yang ditetapkan. Peraturan detail teknis meliputi spesifikasi dimensi ukuran mobil, komponen mobil, pakaian / perlengkapan pembalap, jumlah / jenis bahan bakar, ban, kualifikasi pembalap, mekanik, kru lintasan. Pelanggaran sekecil apapun pasti tak luput dari sanksi dan penalti hukuman, serta denda sampai diskualifikasi. Tidak ada cabang olah raga, kompetisi jenis apapun yang dapat mengimbangi ketepatan, kepatuhan, kedisiplinan Formula 1 dalam mematuhi regulasi. Satuan ukuran waktu yang digunakan adalah detik ( dalam nilai pecahan perseribu detik ). 

Seorang pembalap yang secara sengaja atau tidak sengaja menempatkan posisi mobil balapnya saat akan memulai start, roda depannya menyentuh sedikit saja ( beberapa Cm ) garis pembatas, langsung dikenakan sanksi penalti 5 - 10 detik. Begitu juga dengan pelanggaran menggerakkan mobil lebih cepat satu detik mendahului pembalap lain ketika lampu isyarat belum dipadamkan, tak luput dari hukuman penalti. Kecepatan yang dikembangkan ketika membalap sangat tinggi mencapai 360 Km / jam, sehingga hukuman penalti 5 sampai 10 detik memiliki implikasi besar dalam penentuan peringkat akhir. Posisi peringkat sangat berpengaruh terhadap perolehan penghasilan dari hadiah, gaji, bonus dan pendapatan dari sponsor / iklan. Setiap centi meter ruang dan setiap detik waktu yang dicuri dapat dikonversi ke dalam satuan nilai mata uang tertentu dengan sangat akurat. 

Manajemen Formula 1 sudah memberi contoh bagaimana menjalani hidup dengan disiplin tinggi dan bagaimana cara menghukum segala tindakan curang / mencuri / merampok / malpraktek / wan prestasi. Pencurian waktu start selama 4 tahun lebih sungguh tindakan amoral yang tak dapat ditolerir, wajib diberikan sanksi berat. Para pengelola Formula 1 mungkin tertawa melihat Para Badut Mengelola Negeri Atas Angin.


Epilog

Sains modern sudah menyingkapkan tabir salah satu rahasia alam yang disebut waktu. Konsep waktu yang digunakan dalam tulisan ini masih tergolong tingkat yang paling sederhana. Waktu dapat dikaji dari beragam aliran filsafat, fisika dan mekanika kuantum. Pada tingkat yang paling sederhana, waktu adalah sumberdaya alam yang sifatnya terbatas. Ketersediaannya yang terbatas, pemanfaatannya menuntut adanya pengelolaan yang efisien. Pengambilan atau pemanfaatan waktu yang tidak sesuai dengan regulasi, melanggar azaz kepatutan, melanggar etika, moral, integritas harus diberi sanksi. Bentuk sanksi yang diberikan dapat dalam bentuk mulai dari teguran keras, disfungsi jabatan, reduksi kewenangan, diskualifikasi sampai pada pemakzulan. Mengenai tndakan apa yang akan diambil, semua keputusan diserahkan kepada rakyat Negeri Atas Angin sebagai pemilik kedaulatan tertinggi. 



Comments

Popular Posts