BADAN INFORMASI GEOSPASIAL ( BIG ) : PENTING, VITAL, TETAPI DIABAIKAN
Prolog
Peningkatan laju mobilitas orang, barang dan informasi di jaman modern, membuat aspek keruangan jadi sangat penting dan vital dalam kehidupan. Penyebaran materi dan energi makin luas pada bentang ruang yang bentuk rupa, sifat dan karakternya sangat beraneka ragam. Kondisi ini menuntut penguasaan informasi apa saja yang terkait dengan keruangan, seperti keberadaan, sebaran, lokasi penduduk, fasilitas infrastruktur, keberadaan sumberdaya alam dan lain lain.
Sekarang seluruh dunia
menghadapi masalah Pandemi Covid 19 dan sudah berjalan 10 bulan. Berbagai
negara di dunia mulai memasuki tahap konsolidasi menjelang memasuki upaya
pemulihan. Semua negara sedang bersiap siap melaksanakan program vaksinasi.
Regulasi, infrastruktur, dana, personil, peralatan dan logistik sedang dan
sudah dipersiapkan. Tanggal 5 Oktober, tanpa banyak publikasi, Pemerintah
menerbitkan Peraturan Presiden No 99,
Tahun 2020, Tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi
Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( Covid 19 ). Penerbitan Perpres ini
luput dari perhatian publik, karena semua mata dan sorotan kamera sedang
terfokus pada Undang Undang Omnibus Law Cipta Kerja. Hal ini sekali lagi
membuktikan bahwa manusia sebagai produk
desain evolusi alam, sangat waspada pada bahaya yang tampak mata, tetapi abai
terhadap bahaya yang tidak kelihatan.
Perpres di atas
mengandung kelemahan mendasar, dan akibatnya berpotensi besar untuk gagal
mencapai tujuannya. Masih belum terlambat untuk direvisi demi kepentingan
nasional dan kebaikan semua pihak. Penulis sampai terdiam merenung setelah
membaca dengan teliti naskah regulasi itu. Semua pihak yang berkepentingan
disebutkan di dalam Perpres itu dengan peran, tugas, fungsi tanggung jawabnya
masing masing, kecuali Badan Informasi Geospasial ( BIG ) yang diabaikan.
Kenapa unsur, komponen dan institusi vital seperti BIG diabaikan di dalam
urusan yang menjadi kewenangan dan kompetensinya. Agaknya pemerintah lupa
dengan kredo Tidak ada program
yang berhasil tanpa dukungan informasi spasial. Ada kegetiran melihat
kenyataan ini.
Tahun 2018, penulis
pergi ke kantor BIG di jalan raya Jakarta- Bogor, Km 46, tepatnya di kawasan
Cibinong untuk menemui sahabat yang jadi salah satu petinggi di sana.
Kunjungan itu mengingatkan masa masa penulis sering berkunjung ke sana untuk
berbagai keperluan. Di lobby utama terpampang tulisan yang dibuat dalam bentuk
yang indah, diberi pigura mewah. Penulis termenung dan bangga, ternyata di
Republik ada juga lembaga bergengsi memberikan garansi, atas janji komitmennya. Sayang sekali kalau institusi
Kepresidenan sampai lupa memanfaatkan jasa keahlian BIG untuk kelancaran
programnya. Komitmen Kebijakan Pelayanan BIG adalah : Dengan Ini Kami Menyatakan Sanggup Menyelenggarakan Pelayanan Sesuai
Standard Pelayanan Yang Telah Ditetapkan dan Apabila Tidak Menepati Janji Ini,
Kami Siap Menerima Sanksi Sesuai Peraturan Perundang Undangan yang
Berlaku.
Profil Badan Informasi
Geospasial ( BIG )
Lembaga ini dibentuk pada tahun 2011, berdasarkan Peraturan Presiden No. 94 Tahun 2011, Tentang Badan Informasi Geospasial. Sebelum bernama BIG, lembaga ini bernama Badan Koordinasi Survey Dan Pemetaan Nasional ( BAKOSURTANAL ), dibentuk tahun 1969. BIG dibentuk untuk melaksanakan Kebijakan Satu Peta ( KSP ).Kebijakan Satu Peta melahirkan satu referensi, satu standard, satu database, satu portal. Geospasial atau ruang kebumian adalah aspek ke ruangan yang menunjukkan lokasi, letak dan posisi suatu objek atau kejadian yang berada di bawah, pada atau di atas permukaan bumi yang dinyatakan dalam sistem koordinat tertentu. BIG dipimpin oleh seorang Kepala, dibantu oleh seorang Sekretaris Utama, 3 orang Deputi dan seorang Inspektur. Kepala BIG bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Tugas pokok BIG adalah :
- Perumusan dan pengendalian kebijakan teknis di dalam informasi geospasial.
- Penyusunan rencana dan program di bidang informasi geospasial.
- Penyelenggaraan informasi informasi geografis dasar yang meliputi pengumpulan data, pengelolaan, penyimpanan data dan informasi dan penggunaan informasi geospasial .
lnformasi geospasial sangat berguna untuk berbagai keperluan, antara lain :
- Manajemen tata guna lahan / tata ruang.
- Inventarisasi sumberdaya alam.
- Monitoring daerah rawan bencana geologis dan hirdroklimat dan ekologis.
- Mendukung berbagai program di bidang sosial, ekonomi dan budaya, seperti program pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat.
- Pengelolaan dan konservasi lingkungan.
Produk dari BIG antara
lain Sistem Informasi Geografis ( SIG ).
SIG adalah Sistem informasi khusus
pengolah data yang mempunyai informasi spasial ( keruangan). Atau dapat
juga diartikan sebagai sistem komputer
yang memiliki kemampuan untuk membangun, menyimpan, mengelola dan menampilkan
informasi bereferensi geografis seperti identifikasi lokasi di dalam database
Selain SIG, BIG juga menghasilkan Peta
Ina Geospasial, yang dapat diakses pada http://tanahair.indonesia.go.
Peran Penting dan Kontribusi BIG Dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid 19
Sebelum melangkah lebih
jauh, perlu disamakan persepsi tentsng situasi terkini. Sekarang Pemerintah di
seluruh dunia sedang bersiap siap melaksanakan vaksinasi Covid 19. Ada 7 milyar
manusia yang akan divaksin yang harus dilaksanakan serentak dan harus
diselesaikan dalam waktu satu tahun, agar terbentuk imunitas di
tataran global secara efektif. Momen dan aktivitas ini adalah pengalaman
pertama bagi seluruh negara di dunia.
Dengan situasi demikian maka vaksin menjadi komoditi paling berharga, langka, minimal setara emas, platina dan intan. Setiap ampul vaksin harus diperlakukan seperti barang berharga. Dibutuhkan tata cara khusus sejak vaksin tiba di suatu negara. Tata cara tersebut hanya dapat terselenggara dengan baik, jika tersedia data dan informasi terpercaya, valid, khususnya yang terkait dengan aspek ke ruangan. Data dan informasi yang dapat dipasok oleh BIG antara lain :
- Data dan informasi dimensi ukuran kapasitas gudang, sebaran titik lokasinya, dan sarana penyimpanan vaksin di tiap kota, kabupaten dan provinsi.
- Data dan informasi jumlah penduduk, distribusi sebarannya menurut ciri atribut jenis kelamin, kelompok umur, dan sebagainya. Data jumlah penduduk yang diperoleh tidak semata mata berdasarkan data resmi penduduk yang teregistrasi dengan Nomor Induk Kependudukan. Masih ada kelompok kelompok penduduk yang tidak terdaftar dan tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk ( KTP ), seperti komunitas suku Anak Dalam di Sumatra, Suku Badui khususnya Badui Dalam di Banten, Suku Bajo ( orang laut ) di perairan Kepulauan Banggai, Sulawesi Tenggara dan kelompok kelompok suku terasing di pelosok Provinsi Nusa Tenggara Timur ( NTT ). Kelompok kelompok itu tidak boleh terlewatkan di dalam pelaksanaan vaksinasi.
- Jumlah tenaga medis, paramedis, sebarannya, fasilitas kesehatan berikut peralatan, kapasitas daya tampung dan sebagainya.
- Kondisi infrastruktur, antar provinsi, kabupaten, kota, jalur lintasan jalan alternatif, khususnya jalur jalan di zona bahaya geologis, hidroklimat dan ekologis.
- Jumlah, kondisi dan ketersediaan berbagai jenis moda transportasi darat, air dan udara untuk penyebaran vaksin. Masih banyak lagi jenis data yang dapat dipasok oleh BIG.
Mengingat pentingnya
peran BIG, sudah seharusnya dilibatkan secara penuh di samping
Kementerian Kesehatan di dalam Perpres No 99 Tahun 2020.
Kebutuhan Unit Basis Data Spasial di Daerah
Kebijakan Satu Peta dan
turunannya berupa satu referensi, satu standard, satu database dan satu portal,
memilki implikasi akan kebutuhan unit basis data spesial di tiap provinsi,
kabupaten dan kota. Unit tersebut terkoneksi dengan berbagai instansi di
daerah, seperti Badan, Dinas, lembaga legislatif, yudikatif, institusi
kepolisian dan militer. Secara rutin berkesinambungan, Unit Basis Data Spasial
memutakhirkan data di daerah operasinya. Perubahan itu secara otomatis
berlangsung di data base setiap instansi yang sudah terkoneksi. Unit Basis Data
Spesial dipimpin oleh pejabat yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala
Daerah masing masing. Unit ini di setiap daerah terkoneksi dengan BIG di
tingkat nasional. Kehadiran Unit Basis Data Spasial di tiap daerah akan
memperkuat koordinasi antar instansi di daerah dan antara daerah dengan pusat
dalam setiap perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.
Epilog
Terbitnya Perpres No 99
Tahun 2020, yang mengandung kelemahan serius, menunjukkan bahwa di kalangan
para pembuat keputusan, masih belum terbentuk kesadaran akan pentingnya data
dan informasi keruangan dalam aktivitas perencanaan dan pelaksanaan suatu
program. Kebiasaan dan kemahiran menggunakan berbagai aplikasi berdimensi
spasial seperti Google Map, tidak otomatis membentuk mindset dalam kerangka
berpikir secara keruangan. Di kalangan pejabat, cendekiawan masih belum
terbentuk kesadaran bahwa setiap aktivitas perencanaan dan pelaksanaan suatu
program harus dimulai dengan data /
informasi, berjalan berdasarkan data / informasi dan berakhir pada data /
informasi.
Comments
Post a Comment