BADAN INFORMASI GEOSPASIAL ( BIG ) : PENTING, VITAL, TETAPI DIABAIKAN

 

Prolog

 Peningkatan laju mobilitas orang, barang dan informasi di jaman modern, membuat aspek keruangan jadi sangat penting dan vital dalam kehidupan. Penyebaran materi dan energi makin luas pada bentang ruang yang bentuk rupa, sifat dan karakternya sangat beraneka ragam. Kondisi ini menuntut penguasaan informasi apa saja yang terkait dengan keruangan, seperti keberadaan, sebaran, lokasi penduduk, fasilitas infrastruktur, keberadaan sumberdaya alam dan lain lain.

 

Sekarang seluruh dunia menghadapi masalah Pandemi Covid 19 dan sudah berjalan 10 bulan. Berbagai negara di dunia mulai memasuki tahap konsolidasi menjelang memasuki upaya pemulihan. Semua negara sedang bersiap siap melaksanakan program vaksinasi. Regulasi, infrastruktur, dana, personil, peralatan dan logistik sedang dan sudah dipersiapkan. Tanggal 5 Oktober, tanpa banyak publikasi, Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden No 99, Tahun 2020, Tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( Covid 19 ). Penerbitan Perpres ini luput dari perhatian publik, karena semua mata dan sorotan kamera sedang terfokus pada Undang Undang Omnibus Law Cipta Kerja. Hal ini sekali lagi membuktikan bahwa manusia sebagai produk desain evolusi alam, sangat waspada pada bahaya yang tampak mata, tetapi abai terhadap bahaya yang tidak kelihatan.

 

Perpres di atas mengandung kelemahan mendasar, dan akibatnya berpotensi besar untuk gagal mencapai tujuannya.  Masih belum terlambat untuk direvisi demi kepentingan nasional dan kebaikan semua pihak. Penulis sampai terdiam merenung setelah membaca dengan teliti naskah regulasi itu. Semua pihak yang berkepentingan disebutkan di dalam Perpres itu dengan peran, tugas, fungsi tanggung jawabnya masing masing, kecuali Badan Informasi Geospasial  ( BIG ) yang diabaikan. Kenapa unsur, komponen dan institusi vital seperti BIG diabaikan di dalam urusan yang menjadi kewenangan dan kompetensinya. Agaknya pemerintah lupa dengan kredo  Tidak ada program yang berhasil tanpa dukungan informasi spasial. Ada kegetiran  melihat kenyataan ini.

 

Tahun 2018, penulis pergi ke kantor BIG di jalan raya Jakarta- Bogor, Km 46, tepatnya di kawasan Cibinong untuk menemui sahabat yang jadi  salah satu petinggi di sana. Kunjungan itu mengingatkan masa masa penulis sering berkunjung ke sana untuk berbagai keperluan. Di lobby utama terpampang tulisan yang dibuat dalam bentuk yang indah, diberi pigura mewah. Penulis termenung dan bangga, ternyata di Republik ada juga lembaga bergengsi memberikan garansi, atas janji komitmennya. Sayang sekali kalau institusi Kepresidenan sampai lupa memanfaatkan jasa keahlian BIG untuk kelancaran programnya. Komitmen Kebijakan Pelayanan BIG adalah : Dengan Ini Kami Menyatakan Sanggup Menyelenggarakan Pelayanan Sesuai Standard Pelayanan Yang Telah Ditetapkan dan Apabila Tidak Menepati Janji Ini, Kami Siap Menerima Sanksi Sesuai Peraturan Perundang Undangan yang Berlaku.


Profil Badan Informasi Geospasial ( BIG )

 Lembaga ini dibentuk pada tahun 2011, berdasarkan Peraturan Presiden No. 94 Tahun 2011, Tentang Badan Informasi Geospasial. Sebelum bernama BIG, lembaga ini bernama Badan Koordinasi Survey Dan Pemetaan Nasional ( BAKOSURTANAL ), dibentuk tahun 1969. BIG dibentuk untuk melaksanakan Kebijakan Satu Peta ( KSP ).Kebijakan Satu Peta melahirkan satu referensi,  satu standard, satu database, satu portal. Geospasial atau ruang kebumian adalah aspek ke ruangan yang menunjukkan lokasi, letak dan posisi suatu objek atau kejadian yang berada di bawah, pada atau di atas permukaan bumi yang dinyatakan dalam sistem koordinat tertentu. BIG dipimpin oleh seorang Kepala, dibantu oleh seorang Sekretaris Utama, 3 orang Deputi dan seorang Inspektur. Kepala BIG bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Tugas pokok BIG adalah :

 

  1. Perumusan dan pengendalian kebijakan teknis di dalam informasi geospasial.
  2. Penyusunan rencana dan program di bidang informasi geospasial.
  3. Penyelenggaraan informasi informasi geografis dasar yang meliputi pengumpulan data, pengelolaan, penyimpanan data dan informasi dan penggunaan informasi geospasial .

lnformasi geospasial sangat berguna untuk berbagai keperluan, antara lain : 

  1.  Manajemen tata guna lahan / tata ruang.
  2. Inventarisasi sumberdaya alam.
  3. Monitoring daerah rawan bencana geologis dan hirdroklimat dan ekologis.
  4. Mendukung berbagai program di bidang sosial, ekonomi dan budaya, seperti program pengentasan  kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat.
  5. Pengelolaan dan konservasi lingkungan.

 

Produk dari BIG antara lain Sistem Informasi Geografis ( SIG ). SIG adalah Sistem informasi khusus pengolah data yang mempunyai informasi spasial ( keruangan). Atau dapat juga diartikan sebagai sistem komputer yang memiliki kemampuan untuk membangun, menyimpan, mengelola dan menampilkan informasi bereferensi geografis seperti identifikasi lokasi di dalam database Selain SIG, BIG juga menghasilkan Peta Ina Geospasial, yang dapat diakses pada  http://tanahair.indonesia.go.id.

 

Peran Penting dan Kontribusi BIG Dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid 19

Sebelum melangkah lebih jauh, perlu disamakan persepsi tentsng situasi terkini. Sekarang Pemerintah di seluruh dunia sedang bersiap siap melaksanakan vaksinasi Covid 19. Ada 7 milyar manusia yang akan divaksin yang harus dilaksanakan serentak  dan harus diselesaikan dalam waktu satu tahun,  agar terbentuk imunitas di tataran  global secara efektif. Momen dan aktivitas ini adalah pengalaman pertama bagi seluruh negara di dunia.

 

Dengan situasi demikian maka vaksin menjadi komoditi paling berharga, langka, minimal setara emas, platina dan intan. Setiap ampul vaksin harus diperlakukan seperti barang berharga. Dibutuhkan tata cara khusus sejak vaksin tiba di suatu negara. Tata cara tersebut hanya dapat terselenggara dengan baik, jika tersedia data dan informasi terpercaya, valid, khususnya yang terkait dengan aspek ke ruangan. Data dan informasi yang dapat dipasok oleh BIG antara lain : 

  1. Data dan informasi dimensi ukuran kapasitas gudang, sebaran titik lokasinya, dan sarana penyimpanan vaksin di tiap kota, kabupaten dan provinsi.
  2. Data dan informasi jumlah penduduk, distribusi sebarannya menurut ciri atribut jenis kelamin, kelompok umur, dan sebagainya. Data jumlah penduduk yang  diperoleh tidak semata mata berdasarkan data resmi penduduk yang teregistrasi dengan  Nomor Induk Kependudukan. Masih ada kelompok kelompok penduduk yang tidak terdaftar dan tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk ( KTP ), seperti komunitas suku Anak Dalam di Sumatra, Suku Badui khususnya Badui Dalam di Banten, Suku Bajo ( orang laut ) di perairan Kepulauan Banggai, Sulawesi Tenggara dan kelompok kelompok suku terasing di pelosok Provinsi Nusa Tenggara Timur ( NTT ). Kelompok kelompok itu tidak boleh terlewatkan di dalam pelaksanaan vaksinasi.
  3. Jumlah tenaga medis, paramedis, sebarannya, fasilitas  kesehatan berikut peralatan, kapasitas daya tampung dan sebagainya.
  4. Kondisi infrastruktur, antar provinsi, kabupaten, kota, jalur lintasan jalan alternatif, khususnya jalur jalan di zona bahaya geologis, hidroklimat dan ekologis.
  5. Jumlah, kondisi dan ketersediaan berbagai jenis moda transportasi darat, air dan udara untuk penyebaran vaksin. Masih banyak lagi jenis data yang dapat dipasok oleh BIG.

 

Mengingat pentingnya peran BIG, sudah seharusnya dilibatkan secara penuh di samping Kementerian  Kesehatan di dalam Perpres No 99 Tahun 2020.

 

Kebutuhan Unit Basis Data Spasial di Daerah

Kebijakan Satu Peta dan turunannya berupa satu referensi, satu standard, satu database dan satu portal, memilki implikasi akan kebutuhan unit basis data spesial di tiap provinsi, kabupaten dan kota. Unit tersebut terkoneksi dengan berbagai instansi di daerah, seperti Badan, Dinas, lembaga legislatif, yudikatif, institusi kepolisian dan militer. Secara rutin berkesinambungan, Unit Basis Data Spasial memutakhirkan data di daerah operasinya. Perubahan itu secara otomatis berlangsung di data base setiap instansi yang sudah terkoneksi. Unit Basis Data Spesial dipimpin oleh pejabat yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala Daerah masing masing. Unit ini di setiap daerah terkoneksi dengan BIG di tingkat nasional. Kehadiran Unit Basis Data Spasial di tiap daerah akan memperkuat koordinasi antar instansi di daerah dan antara daerah dengan pusat dalam setiap perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.

 

Epilog

Terbitnya Perpres No 99 Tahun 2020, yang mengandung kelemahan serius, menunjukkan bahwa di kalangan para pembuat keputusan, masih belum terbentuk kesadaran akan pentingnya data dan informasi keruangan dalam aktivitas perencanaan dan pelaksanaan suatu program. Kebiasaan dan kemahiran menggunakan berbagai aplikasi berdimensi spasial seperti Google Map, tidak otomatis membentuk mindset dalam kerangka berpikir secara keruangan. Di kalangan pejabat, cendekiawan masih belum terbentuk kesadaran bahwa setiap aktivitas perencanaan dan pelaksanaan suatu program harus dimulai dengan data / informasi, berjalan berdasarkan data / informasi dan berakhir pada data / informasi.

 

Comments

Popular Posts