POTENSI EFEK OUROBOROS YANG DITIMBULKAN OLEH ( RUU ) CIPTA KERJA



Prolog

Tulisan ini dibuka dimulai dengan pemaparan sebuah prinsip yang berlaku universal di alam semesta yaitu prinsip keseimbangan.

Enam  hari berturut turut  tanggal 17  18, 19, 20, 21 dan 22 Februari 2020, surat kabar terkemuka di Republik, Kompas, menampilkan polemik yang ditimbulkan oleh Rancangan Undang Undang ( RUU ) Tentang Cipta Kerja yang diajukan oleh Pemerintah. Jika media cetak terkemuka sampai memberi perhatian ekstra besar, dapat diduga seberapa besar efek yang bakal terjadi seandainya RUU Cipta Kerja disahkan menjadi undang undang. 

Tulisan ini dibangun di atas asumsi bahwa RUU Cipta Kerja akan segera diloloskan oleh DPR menjadi undang undang. Asumsi ini dibangun dengan menggunakan indikator perimbangan kekuatan politik ril di DPR. Saat ini kekuatan kelompok Pro Pemerintah sangat dominan dibanding pihak Oposisi. Seandainya kekuatan Pemerintah dan Oposisi di DPR relatif berimbang, besar kemungkinan RUU Cipta Kerja tidak bakal lolos menjadi undang undang. Bahkan mungkin sudah tamat  riwayatnya, sebelum masuk tahap pembahasan, karena terhenti di tahap sinkronisasi,  akibat  terlalu banyak inkonsistensi RUU ini dengan regulasi yang ada. Dengan demikian asumsi di atas dapat diterima. Mengingat ruang lingkup yang diatur  oleh RUU Cipta Kerja  yang sangat luas, menabrak Undang Undang yang sudah ada, misalnya Undang Undang No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang Undang No.26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, dapat dikatakan bahwa RUU Cipta Kerja adalah " RUU Sapu Jagad " atau Omnibus Law (  satu undang undang mengatur banyak sektor secara simultan ).  Omnibus adalah suatu metode di dalam ilmu hukum yang berakar pada filsafat hukum Anglo Saxon. Omnibus adalah suatu cara membuat satu undang undang yang mengatur lintas sektoral, sehingga lebih efisien.  

Dengan keluasan ruang lingkup RUU Cipta Kerja, pembahasannya tidak mungkin menggunakan hanya satu atau dua konsep saja. Oleh karena itu penulis menggunakan beberapa konsep yang relevan dengan bidang  / topik bahasan. Adapun konsep konsep yang digunakan di dalam pembahasan antara lain eksternalitas, entropi, sweatshop, kanibalisme,  ouroboros.

Gambar 1. Ouroboros
Sumber :  Google

Definisi Konseptual

1. Eksternalitas adalah biaya atau manfaat yang diperoleh pihak ketiga yang tidak dapat memilih untuk mendapatkan atau tidak efek tersebut. Contoh nyata eksternalitas adalah perusahaan industri yang membangun pabrik semen dekat dengan pemukiman penduduk. Biaya yang ditanggung oleh perusahaan hanya meliputi biaya operasional, pembelian bahan bakar mesin. Penduduk yang tinggal di sekitar pabrik menderita penyakit infeksi saluran pernafasan bagian atas ( ISPA ), karena polusi udara yang ditimbulkan oleh pabrik semen. Siapa yang menanggung biaya pengobatan?,  Perusahaan menolak dan tidak peduli dengan penderitaan penduduk, karena mereka bukan merupakan bagian dari perusahaan. Fenomena ini disebut dengan eksternalitas. Efek eksternalitas tidak dapat dipilih atau ditolak oleh pihak ketiga, karena kejadiannya berada di luar kontrol pihak tersebut. Kebanyakan eksternalitas bersifat negatif, menguntungkan pihak pelaku, dan merugikan pihak ketiga, karena pengusaha tidak membayar kerugian yang diderita penduduk. 
Akhir akhir ini ada upaya menginternalkan biaya yang ditimbulkan oleh efek eksternalitas melalui instrumen perdagangan karbon  ( Carbon Trade ).  Ada eksternalitas positif, walaupun tidak secara langsung tetapi juga dapat merugikan pihak pertama. Karyawan yang produktivitasnya melebihi target yang ditentukan, tetapi tidak diberi bonus  akan kehilangan motivasi dan menurun prestasinya  lalu terjadilah fenomena inefisiensi. Eksternalitas positif terjadi karena free rider problem, yaitu orang orang yang tidak berkontribusi terhadap penyediaan jasa, tetapi ikut menikmati fasilitas, seperti orang yang tidak membayar pajak,  tetapi ikut menikmati jalan mulus. Umumnya eksternalitas negatif berhubungan dengan dampak lingkungan dari kegiatan ekonomi. Eksternalitas negatif dapat dibagi jadi dua sisi, yaitu sisi produksi dan sisi konsumsi.

Contoh eksternalitas negatif dari sisi produksi antara lain, polusi udara, polusi air, rusaknya daerah tangkapan air, berkurangnya daerah resapan air, rusaknya ekosistem hutan mangrove, terumbu karang dan lain sebagainya. Contoh eksternalitas negatif dari sisi konsumsi antara lain polusi suara, menurunnya kekebalan antibiotik, kemacetan lalu lintas.
Eksternalitas positif adalah aktivitas ekonomi yang menimbulkan efek positif pada pihak ketiga. Eksternalitas positif juga memiliki sisi produksi dan konsumsi. Contoh eksternalitas positif dari sisi produksi adalah memberi pelatihan di kalangan karyawan, penemuan / inovasi di bidang teknologi. Contoh eksternalitas positif dari sisi konsumsi adalah keberadaan sebuah rumah sederhana di lingkungan pemukiman elit, harga rumah tersebut ikut terdongkrak naik. 

2. Entropi

Entropi adalah derajat ketidakteraturan di alam semesta. Semakin teratur suatu sistem, entitas, atau apa saja, semakin rendah nilai entropinya dan sebaliknya, semakin tidak teratur, semakin tinggi nilai entropinya. Konsep entropi diturunkan dari dalil Thermodinamika II, yang mengatakan bahwa Di alam semesta tidak ada sistem yang sempurna efisien 100 %. Apapun sistemnya, dalam proses pengalihan atau transformasi materi dan energi selalu ada sisa dalam bentuk yang tidak dapat dimanfaatkan. Satu liter bahan bakar minyak yang digunakan oleh mesin untuk menghasilkan energi kinetik, tidak semuanya dapat diubah jadi energi, ada sisa dalam bentuk emisi gas buang, yang dikeluarkan melalui knalpot dan dalam bentuk panas yang ke luar dari mesin. Asap dan panas itulah yang disebut sebagai entropi. 

Sebenarnya untuk memahami konsep dan perhitungannya, dibutuhkan pengetahuan matematika yang memadai. Untuk keperluan pemahaman pada tulisan ini, semua formula matematisnya sudah ditransformasikan ke dalam bentuk verbal. Semua sistem di alam semesta baik sistem  tertutup ataupun terbuka, semakin lama mengarah kepada kekacauan  ( entropi tinggi ). Walaupun manusia tidak melakukan tindakan apapun, entropi di alam tetap naik, karena pada dasarnya semua sistem menghamburkan energi, bukan menghimpun energi. Manusia memang banyak melakukan penghimpunan energi  tetapi kemudian dihamburkan lagi. Sebuah ruangan dengan perabotan lengkap tersusun rapi, yang dibiarkan kosong, tidak dihuni akan mengalami kenaikan entropi. Ruangan tersebut keadaannya menyerupai sistem tertutup. Setelah beberapa waktu,  di tiap sudut ruangan muncul tumpukan pasir, dibawa oleh semut, dipojok plafon bergantung sarang laba laba, debu melekat di lantai dan perabotan. Semua itu adalah wujud entropi. Untuk membuat ruangan jadi lebih bersih, teratur,  dibutuhkan usaha, upaya, energi, materi dan informasi sebagai input agar entropinya dapat diturunkan. 

Laju kenaikan entropi akan lebih cepat berlangsung pada sistem terbuka,  seperti sistem bumi. Bumi terus menerus mendapat pasokan energi berupa sinar matahari dari matahari. Manusia menghimpun energi melalui kegiatan pertambangan ( energi fosil ), pertanian ( biofuel ), energi air, angin untuk kemudian dihamburkan lagi untuk menggerakkan mobil, mesin  pesawat terbang. Selain energi yang dihamburkan ikut pula terhambur emisi gas buang ( asap ), energi panas yang keluar dari mesin. Produk sampingan ( ko produk ) berupa asap dan panas itulah yang disebut entropi. Entropi membuat tatanan alam menjadi kacau  dan untuk menurunkan kadarnya, dibutuhkan materi  energi dan informasi. Upaya menurunkan entropi di suatu sistem, tidak berarti sudah menurunkan entropi di alam. Manusia hanya berhasil menurunkan entropi di suatu sistem, tetapi sebenarnya hanya memindahkan entropi ke sistem yang lebih besar. Semakin efisien suatu sistem produksi, semakin kecil pula entropi yang dihasilkan. Semakin besar entropi yang dihasilkan di suatu sistem  semakin tidak nyaman untuk  ditempati. Suatu bentang alam yang belum diusik oleh manusia,  memiliki entropi yang rendah. Kemudian manusia datang mengeksploitasi bahan tambang  dan hasilnya dibawa ke tempat lain. Daerah tujuan mendapat manfaat dan menurunkan entropinya, tetapi upaya itu menaikkan entropi di wilayah eksploitasi. Sebagai kompensasi, pelaku eksploitasi harus memberikan sesuatu yang lain, di wilayah tersebut  agar aliran materi dan energi kembali seimbang dan dapat menurunkan entropinya. 

Sebenarnya ini adalah dalil pertukaran di alam semesta yang dirumuskan oleh ekonom lingkungan Ronald Coase pada tahun 1932, dan telah memenangkan hadiah Nobel bidang ilmu ekonomi tahun 1991. Dalam kerangka berpikir ini, dapat dipahami mengapa semua agama mengutuk perbuatan mencuri,  karena dapat mengacaukan neraca keseimbangan aliran materi dan energi di alam semesta. Dalam tindakan pencurian tidak ada proses pertukaran materi dan energi. Tindakan pengusaha yang membuang limbah ke alam bebas sama dengan tindakan pencurian, karena memanfaatkan fasilitas jasa lingkungan tanpa memberi kompensasi apapun. Entropi dari pabriknya dipindahkan ke sungai dan penduduk yang tinggal di sepanjang sungai dan memanfaatkan air sungai akan menderita akibat kenaikan entropi itu. 

3. Sweatshop

Sweatshop oleh para buruh diartikan sebagai pabrik keringat, untuk menggambarkan suasana tempat bekerja yang sangat buruk, tidak sesuai dengan norma norma standard kemanusiaan yang paling rendah sekalipun. Dunia beradab dan ketentuan hukum menolak keras dan menganggap illegal tempat bekerja seperti itu. Kondisi fisik bangunan sangat buruk, tidak memiliki fasilitas sanitasi dan sistem plumbing, suplai air bersih, sirkulasi udara yang sehat, serta penerangan listrik ataupun sinar matahari yang baik. Jam kerja yang berlaku melampaui batas normal daya tahan manusia, termasuk jam kerja lembur yang melewati batas ketentuan. Para pekerja hanya diberi waktu satu kali untuk memanfaatkan fasilitas urinoir. Pekerja yang melanggar peraturan pabrik, akan mendapat sanksi pemotongan upah yang sudah sangat rendah. Adakalanya pihak pabrik mempekerjakan tenaga kerja illegal,  yang bersumber dari aktivitas human tracking ( perdagangan manusia ). Tenaga kerja anak anak juga banyak dijumpai di sweatshop. 

Kondisi yang digambarkan oleh sweatshop banyak terjadi di sektor industri konveksi. Kondisi industri yang digambarkan oleh konsep ini tidak berbeda dengan kondisi pekerja pada masa revolusi industri 1.0 di Inggris pada abad XVIII. Kondisi ini tidak terbayangkan masih dan akan terus terjadi di abad XXI, walaupun mendapat tantangan keras dari berbagai pihak, termasuk lembaga international seperti ILO ( International Labour Organization ).   Kondisi itu pasti akan terjadi, ketika RUU Cipta Kerja sudah menjadi undang undang.

4. Kanibalisme

Istilah ini digunakan di dalam tulisan ini bukan dalam arti harfiah. Kanibalisme dalam arti sesungguhnya adalah fenomena manusia yang memakan sesama manusia. Dalam tulisan ini istilah kanibalisme digunakan untuk , menggambarkan bentuk eksploitasi terburuk sesama manusia yang dapat dibayangkan.

5. Ouroboros

Ouroboros adalah simbol kuno dari kalangan gnostik, heretik, dan okultik, ( artinya rahasia ) suatu kelompok persaudaraan kuno yang tertutup, yang menggambarkan seekor ular atau naga yang memakan ekornya sendiri. Kata Ouroboros berasal dari bahasa Yunani Oura yang berarti ekor dan boros Yang berarti makan. Ouroboros diartikan juga untuk menggambarkan keabadian atau hidup abadi, seperti lingkaran, tidak dapat ditentukan titik awal dan titik akhir. Semua titik di lintasan garis berpotensi menjadi titik awal yang sekaligus juga menjadi titik akhir. Dapat juga berarti sesuatu yang berkembang menjadi sangat besar dan panjang melingkar lingkar berpikir, seperti tubuh ular besar melingkar. Pada suatu saat  ketika tubuhnya yang dibangunnya  sudah sangat besar,  dia melihat sesuatu seperti tubuh lawan atau mahluk lain berada di depannya. Dengan sigap dan gerakan cekatan   benda itu diterkamnya, dan terdengar teriakan melengking nyaring dari ular itu, yang baru menyadari bahwa benda yang digigitnya  adalah ekornya sendiri. Ular itu menghancurkan tubuhnya sendiri atau apapun yang sudah dibangunnya dengan susah payah.

Profil RUU Cipta Kerja

RUU Cipta kerja terdiri dari 553 pasal, mengubah sebagian substansi dari 79 undang undang, 1244 pasal,  dikelompokkan dalam 11 klaster terdiri dari : 
1.Penyederhanaan perijinan, menyentuh 52 undang undang, 770 pasal.
2.Persyaratan investasi, menyentuh 13 undang undang, 24 pasal.
3. Ketenaga kerjaan,  menyentuh 3 undang undang, 55 pasal. 
4. Kemudahan & perlindungan UMKM, menyentuh 3 undang undang, 6 pasal.
5. Kemudahan berusaha, menyentuh 9 undang undang, 23 pasal.
6. Dukungan riset dan inovasi, menyentuh 2 undang undang, 2 pasal.
7. Administrasi Pemerintahan, menyentuh 2 undang undang, 14 pasal.
8. Pengenaan sanksi, menyentuh 49 undang undang, 295 pasal.
9. Pengadaan lahan,  menyentuh 2 undang undang, 3 pasal.
10. Kemudahan proyek pemerintah  menyentuh 2 undang undang, 3 pasal.
11.Kawasan Ekonomi Khusus ( KEK ), menyentuh 5 undang undang, 38 pasal. 

Mengingat luasnya penerapan RUU  Cipta Kerja, tulisan ini fokus hanya pada aspek sumberdaya manusia dan lingkungan hidup. Pilihan ini juga didasarkan pada konsep yang sudah dipilih di atas. 

Analisis

1. Aspek Sumberdaya Manusia .

Sebenarnya semua sudah paham dan sepakat  bahwa sumberdaya manusia adalah modal terpenting suatu bangsa. Pembangunan harus berpusat pada manusia, oleh manusia, untuk manusia. Pembangunan bertujuan untuk mensejahterakan manusia. RUU Cipta Kerja ditolak oleh para tokoh buruh di Indonesia, karena dinilai terlalu membela kepentingan pengusaha.  Jika dicermati, ada 6 point dari RUU Cipta Kerja, dinilai merugikan buruh , yaitu :
  1. Hapusnya sistem upah minimum. Selama ini pemerintah mewajibkan pengusaha mematuhi ketentuan upah minimum di daerah dimana perusahaan beroperasi. Upah minimum di Jakarta tahun 2020 Rp. 4.276.000. Sementara itu batas garis kemiskinan di Jakarta tahun 2020 Rp. 637.260. 
  2. Hilangnya pesangon. Ketika terjadi pemutusan hubungan kerja,  Pengusaha hanya wajib membayar sebesar 6 bulan upah.
  3. Pengusaha boleh menggunakan seluruh  tenaga kerja dari sumber outsourcing. Sebelumnya hanya tenaga kerja bidang tertentu yang direkrut dari sumber outsourcing.                   
  4. Memudahkan masuknya Tenaga Kerja Asing kategori tenaga kasar.
  5. Hilangnya jaminan sosial untuk pekerja.
  6. Hapusnya sanksi pidana untuk pengusaha, digantikan dengan sanksi administratif.


Pengusaha tidak harus membayar pekerja sebesar upah minimum ( Rp. 4 276.000 ), asalkan jam kerja buruh tidak melewati batas minimal 8 jam sehari dan 40 jam seminggu. Jika pengusaha mengurangi jam kerja hingga kurang dari 40 jam seminggu, maka pengusaha boleh membayar upah pekerja di bawah upah minimum,  dan sedikit di atas batas garis kemiskinan ( Rp. 637.260 ), misalnya Rp 700.000 setiap bulan.  Pengusaha dapat memenuhi kriteria itu dengan mengurangi jam kerja buruh 1 jam setiap hari. Akibatnya para buruh akan mengalami kemiskinan absolut, seperti pada masa Kolonial, para buruh hidup dengan bayaran sebenggol ( 2,5 sen ) sehari.

Selain itu pengusaha dapat / berpotensi menciptakan kantung kantung sweatshop. Pengusaha dapat memecah pabriknya menjadi unit unit kecil yang khusus membuat satu atau dua jenis komponen,  untuk kemudian dirakit. Dengan demikian tiap unit pabrik itu dapat disetarakan dengan home industri, dapat diciptakan menurut model sweatshop. Kondisi dan suasana kerja di sweatshop sangat tidak sehat, dapat menurunkan tingkat kesehatan dan kebugaran pekerja. Selain itu dapat menurunkan kesuburan baik pada pria maupun wanita. Kondisi itu juga dapat memicu timbulnya stres pada pekerja. Semua itu menjadi pangkal sebab terjadinya penurunan ( degradasi )  kualitas sumberdaya manusia. 

Dari benih yang tidak prima, seorang calon bayi dikandung oleh seorang calon ibu yang tidak sehat pula  kurang asupan gizi dan vitamin. Bagaimana mungkin dapat memenuhi standard minimal tingkat gizi seorang yang sedang hamil, jika penghasilannya suaminya hanya Rp 23.000 per hari  ( Rp. 700.000 dibagi 30 hari ). Harga susu sama sekali tidak terjangkau. Booming kasus bayi lahir dalam kondisi stunting, tidak terelakkan. Tingkat kematian bayi tinggi akan menjadi skenario berikutnya. Balita tersebut jika punya daya tahan yang kuat dapat melanjutkan hidup dengan sering menderita sakit,  keterbatasan mental atau kurang cerdas untuk menjadi siswa sekolah dasar. Sementara itu para kompetitornya yang seusia, berasal dari benih yang sehat, mendapat perawatan medis kelas wahid selama masa kehamilan, mendapat asupan gizi terbaik untuk Ibu dan calon bayi. Pada masa kehamilan, calon ibu menjalani berbagai terapi untuk merangsang kecerdasan calon bayi melalui terapi air, terapi musik. Pada masa balita, mendapat perawatan dan pemeliharaan kelas terbaik, mendapat pendidikan terbaik. Ke dua jenis anak tersebut kemudian bertarung di satu arena kompetisi. Terjadi pertarungan yang tidak sebanding, anak dari kelompok pertama jelas hampir mustahil melakukan mobilitas vertikal.  Begitulah nasib anak anak dari kelas pekerja. 

Sampai beberapa dekade, kondisi ini tetap tidak berubah. Kondisi mutu sumberdaya manusia seperti ini terjadi karena pemerintah menciptakan Undang Undang Cipta Kerja, yang memihak pengusaha dan menekan para pekerja. Pemerintah melakukan itu demi menciptakan jutaan lapangan kerja baru. Pertanyaan yang dapat diajukan adalah demi pekerjaan seperti apa yang dipertaruhkan dengan harga demikian mahal?. Apakah demi pekerjaan yang nilai imbalannya hanya 1,5 U$ Dollar per hari?. Jelas pertaruhan yang sangat tidak adil.  

Agaknya Pemerintah gagal menangkap sinyal perubahan di masa depan. Jenis pekerjaan yang diperjuangkan pemerintah adalah jenis pekerjaan  yang dominan di abad XX.  Jenis pekerjaan industri 2.0. mengekstraksi sumberdaya alam, pekerjaan yang  menghasilkan benda berwujud yang dapat dipegang. Jenis pekerjaan yang lebih dekat pada koordinasi mata dan tangan dari pada koordinasi otak dan mulut. Pekerjaan yang menghasilkan komoditas dan dalam jumlah kelimpahan,  bukan pekerjaan yang menghasilkan gagasan dalam jumlah kelangkaan. Pekerjaan ini melibatkan kuantitas materi dan energi yang besar, tetapi  menghasilkan margin tipis. Harusnya pemerintah berkonsentrasi menciptakan lapangan kerja di " hulu ", di lokasi kelangkaan yang menghasilkan nilai tambah yang besar. Dengan kata lain, pemerintah berkonsentrasi menciptakan pekerja , kerah biru  , bukan kerah putih.  Dengan kualitas sumberdaya manusia yang bakal dimiliki,  rasanya ambisi menjadikan Republik  jadi negara maju pada saat perayaan 100 tahun kemerdekaan  semakin jauh dari kenyataan.

2. Aspek Lingkungan Hidup

Lingkungan hidup adalah sektor yang paling menderita dengan  kehadiran Undang Undang Cipta Kerja.  Banyak regulasi di bidang lingkungan hidup yang ditabrak. Beberapa yang fatal antara lain : 

A. Menghapuskan 9 kriteria yang selama ini menjadi parameter terukur untuk melakukan penapisan dalam menentukan jenis kegiatan yang wajib didahului oleh studi AMDAL ( Analisis Mengenai Dampak Lingkungan ) atau tidak. 
Seorang pejabat Kementerian Lingkungan Hidup mengatakan AMDAL adalah , pesan moral. AMDAL bukan pesan moral tetapi suatu studi/ kajian mendalam tentang dampak lingkungan yang akan terjadi jika suatu aktivitas ekonomi dilakukan di suatu tapak lokasi bentang alam tertentu.  Undang Undang  Cipta Kerja mewajibkan hanya 1 kriteria yang digunakan untuk menapis. Jika dianalogikan kriteria tersebut adalah filter, dapat dibayangkan bagaimana wujud filter untuk menapis. Akan banyak kegiatan akan diijinkan  tanpa harus didahului oleh AMDAL . Pemerintah berdalih bahwa yang penting melakukan pemantauan lingkungan. Pernyataan ini lebih konyol lagi. Bagaimana dapat dilakukan pemantauan, karena aspek dan dampak lingkungan baru diketahui setelah dilakukan studi mendalam,  melalui tahapan identifikasi dampak ---' prediksi dampak ---- evaluasi dampak---- mitigasi dampak . Pengelolaan dan pemantauan lingkungan lahir sebagai konsekuensi logis dari tahapan di atas dan hal itu hanya dapat dihasilkan dari kajian AMDAL. Pemerintah akan menyisakan kegiatan yang mengandung risiko tinggi yang diwajibkan melakukan AMDAL.
Sementara itu kadar dan tingkat  risiko baru dapat diketahui melalui kajian AMDAL. Dengan melakukan AMDAL secara ketat saja masih terjadi kerusakan lingkungan, bagaimana pula jika persyaratan itu dibuat selonggar mungkin. Penghapusan kajian AMDAL pada banyak proyek infrastruktur, akan melemahkan kemampuan berpikir strategis dan taktis dari para stakeholder pembangunan.

B. Dibolehkan Membuka  Lahan dengan Membakar

Ketika dilarang membuka lahan dengan membakar, setiap tahun di Sumatera dan Kalimantan timbul ratusan titik api di tengah hamparan hutan primer dan hutan sekunder. Kebakaran hutan menjadi rutinitas tiap tahun. Dunia Internasional sudah lelah mengecam perilaku biadab itu  tetapi bangsa ini benar benar sudah putus urat malunya. Tidak terperikan berapa kerugian materil dan non materil, potensi ataupun aktual, tiap tahun dan sudah berlangsung selama puluhan tahun. Kebakaran , lebih tepatnya pembakaran hutan, sudah memicu perubahan iklim, meluasnya penyakit ISPA, kehilangan sumber plasma nutfah, yang menjadi sumber genetik flora dan fauna serta mikro organisme. Banyak dari spesies itu yang bahkan belum diidentifikasi, konon pula mengetahui manfaatnya dalam bidang pangan dan farmakologi. Pembakaran hutan sebenarnya sudah dapat digolongkan ke dalam kejahatan terhadap kemanusiaan

Memang tidak semua kebakaran hutan disebabkan oleh aktivitas manusia, tetapi jangan pula dinafikan bahwa banyak kasus kebakaran hutan dipicu oleh tindakan yang disengaja. Kebakaran hutan telah menimbulkan kerugian ril yang nilai uangnya dapat dikuantifikasikan secara akurat. Metode perhitungan berikut software nya sudah tersedia. Tidak terhitung banyaknya jam kerja dan jam belajar produktif yang hilang, ribuan frekuensi penerbangan ditunda atau batal, bandara kehilangan pemasukan dari charge penggunaan terminal, landing dan take off ribuan frekuensi penerbangan. Semua losses itu adalah entropi dan eksternalitas. Presiden Joko Widodo tercatat pernah dua kali mengeluarkan intimidasi / ultimatum kepada pejabat teritorial militer dan polisi setingkat Kapolda / Pangdam,  Kapolres / Danrem, Dandim akan dicopot jabatannya jika di wilayahnya terjadi kebakaran hutan yang meluas. Dengan ketentuan baru yang membolehkan membuka lahan dengan membakar,  ultimatum tersebut cuma jadi pepesan kosong belaka. 

C. Batas minimum 30% areal hutan yang harus dipertahankan untuk DAS, dihapuskan.

Dengan ketentuan lama saja, peristiwa banjir jadi kondisi rutin tiap tahun.  Frekuensi dan intensitas banjir tidak pernah menurun,  bahkan kecenderungannya makin meningkat. Banjir biasa dan banjir bandang jadi tamu rutin di Republik. Banjir jelas menimbulkan kerugian materi dan jiwa, baik pada level potensi maupun level aktual. Pada tahun  2006 penulis pernah melakukan kajian dengan menggunakan model sistem  dinamis yang dikembangkan oleh Jay Forrester pakar matematika dan komputer dari MIT, Boston, USA,  terhadap peristiwa banjir di Kabupaten Aceh Tamiang. Variabel utama yang dihitung antara lain luas genangan, durasi genangan, ketebalan sedimentasi, jumlah  dan luas lantai tiap rumah dan bangunan fasilitas umum, durasi waktu genangan air di jalan raya yang tergenang, jumlah dan jenis kendaraan yang terjebak banjir, baik di garasi  halaman dan jalan raya, luas sawah dan kehilangan hasil panen pada level potensi dan aktual, termasuk dihitung semua biaya ril untuk menghasilkan tanaman pangan itu, seperti jumlah bbm traktor, gaji operator, sewa traktor, benih, pupuk, pestisida, irigasi dan sebagainya, populasi hewan ternak  populasi hewan ternak mamalia besar, dan unggas, jumlah dan tingkat kerusakan infrastruktur yang mengalami kerusakan dan potensi kerugian yang ditimbulkannya sampai fasilitas itu dapat berfungsi normal, jumlah dan jenis peralatan elektronika dan mebel yang mengalami kerusakan. Data luas genangan banjir didapat dari perhitungan dengan menggunakan citra satelit Ikonos skala 1 : 10.000.
Hasil perhitungannya sungguh membuat terkesima, jumlahnya hampir mencapai Rp 1,6 trilyun. Kerugian itu baru meliputi 1 kabupaten dan untuk satu kali banjir. Sementara itu, APBD untuk satu Provinsi Aceh termasuk dana otonomi khusus mencapai Rp 4 trilyun.
Penulis dapat mengerti kenapa di Aceh ekonomi sektor ril tidak berkembang, karena dana APBN dan APBD terserap untuk perbaikan infrastruktur yang tidak ada jedanya. Peristiwa banjir berikut kerugian yang ditimbulkannya adalah entropi dan eksternalitas. Hal ini jadi pelajaran bagi siapa saja bahwa  :

UPAYA MEMELIHARA LUNGKUNGAN ADALAH FAKTOR POSITIF, BUKAN FAKTOR NEGATIF DI DALAM STRUKTUR BIAYA PRODUKSI.

Banjir juga dapat memicu penyebaran penyakit, melalui tumpukan sampah yang dihanyutkan dan diendapkannya, menurunkan nilai estetika, menutup pori pori tanah dengan partikel endapan lumpur. Banyak hewan tanah yang berfungsi sebagai penyubur tanah mati karena tidak mendapatkan oksigen, akibat tersumbatnya pori pori tanah. Permukaan tanah jadi mengeras dan menurunkan angka koefisien infiltrasi tanah,  sekaligus meningkatkan laju run off ( limpasan). Akibatnya 
luas genangan banjir akan meningkat pada banjir berikutnya, dan begitu seterusnya. 

 Jika Undang Undang Cipta Kerja jadi diberlakukan besar peluang terjadinya bahwa di masa depan,  negeri ini akan mengalami peningkatan laju / ekskalasi frekuensi dan intensitas banjir,  tanah longsor, erosi, abrasi,  kebakaran hutan,  fluktuasi temperatur dan kelembaban yang amplitudonya makin lebar. Fenomena itu akhirnya memakan semua hasil pembangunan infrasrtuktur yang sudah dicapai dengan susah payah. Seperti efek Ouroboros yang tanpa sadar memakan anggota tubuhnya sendiri. Pembangunan fisik dan ekonomi yang terlalu bernafsu pada akhirnya menghancurkan sektor pariwisata. Sektor pariwisata sangat membutuhkan view yang indah, unik, bersih, bukan bentang alam yang dipenuhi oleh entropi dan eksternalitas. Jika hal itu yang terjadi maka berlakulah fenomena kanibalisme . Pembanguna infrastruktur menelan sektor pariwisata. Jangan sampai terjadi lagi ketika wisatawan belum menginjakkan kaki di bumi Nusantara, sudah disambut dengan kabut asap yang nenyesakkan. Semua yang dipaparkan di atas adalah entropi dan eksternalitas, yang mempercepat terjadinya situasi chaos. Ujung akhir dari semua itu adalah PENURUNAN KUALITAS LINGKUNGAN, YANG BERARTI JUGA PENURUNAN KUALITAS HIDUP 



Epilog

Semua yang dipaparkan di atas bukan khayalan atau ilusi. Uraian itu adalah  skenario buruk yang dapat  terjadi , bukan pasti terjadi. Hal ini sesuai dengan dalil Bergovsky dan dalil Murphy, yang mengatakan bahwa apa saja yang mungkin dapat terjadi, maka hal itu akan terjadi. Soal besaran peluang terjadinya sangat bergantung kepada apa yang kita putuskan dan lakukan hari ini . Hal ini adalah ironi sekaligus tragedi bagi bangsa Indonesia. Pembangunan yang diniatkan  untuk meningkatkan kualitas hidup manusia, pada akhirnya justru menurunkan kualitas hidup manusia. Sering terjadi niat baik berubah jadi malapetaka, disebabkan karena kurangnya kemampuan berpikir abstrak. Konsep konsep di dalam ilmu lingkungan banyak yang abstrak. Dibutuhkan kemampuan imajinasi dan berpikir abstrak untuk dapat menguraikan jalinan rumit interaksi di antara berbagai komponen ekosistem. Ilmu Lingkungan menyediakan sarana berlatih berpikir lintas sektor ( horizontal ), sekaligus juga memberi kesempatan dan kemampuan  untuk melakukan kajian mendalam  di satu sektor ( vertikal ). Dalam merumuskan undang undang, pemerintah jangan hanya pandai berpikir lintas sektoral,  tetapi harus diimbangi kemampuan berpikir dengan kedalaman mendasar. Dengan demikian terpenuhi prinsip keseimbangan, sehingga efek ouroboros dan kanibalisme dapat dihindari.


Comments

Popular Posts