POTENSI EFEK OUROBOROS YANG DITIMBULKAN OLEH ( RUU ) CIPTA KERJA
Prolog
Tulisan ini dibuka dimulai dengan pemaparan sebuah prinsip yang berlaku universal di alam semesta yaitu prinsip keseimbangan.
Enam hari berturut turut
tanggal 17 18, 19, 20, 21 dan 22 Februari 2020, surat kabar terkemuka di
Republik, Kompas, menampilkan polemik yang ditimbulkan oleh Rancangan Undang
Undang ( RUU ) Tentang Cipta Kerja yang diajukan oleh Pemerintah. Jika media cetak
terkemuka sampai memberi perhatian ekstra besar, dapat diduga seberapa besar efek yang
bakal terjadi seandainya RUU Cipta Kerja disahkan menjadi undang undang.
Tulisan ini dibangun di atas asumsi bahwa RUU
Cipta Kerja akan segera diloloskan oleh DPR menjadi undang undang. Asumsi
ini dibangun dengan menggunakan indikator perimbangan kekuatan politik ril di
DPR. Saat ini kekuatan kelompok Pro Pemerintah sangat dominan dibanding pihak
Oposisi. Seandainya kekuatan Pemerintah dan Oposisi di DPR relatif berimbang,
besar kemungkinan RUU Cipta Kerja tidak bakal lolos menjadi undang undang.
Bahkan mungkin sudah tamat riwayatnya, sebelum masuk tahap pembahasan,
karena terhenti di tahap sinkronisasi, akibat terlalu banyak
inkonsistensi RUU ini dengan regulasi yang ada. Dengan demikian asumsi di atas
dapat diterima. Mengingat ruang lingkup yang diatur oleh RUU Cipta
Kerja yang sangat luas, menabrak Undang Undang yang sudah ada,
misalnya Undang Undang No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup dan Undang Undang No.26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, dapat
dikatakan bahwa RUU Cipta Kerja adalah "
RUU Sapu Jagad " atau Omnibus Law ( satu undang undang mengatur
banyak sektor secara simultan ). Omnibus adalah suatu metode di dalam
ilmu hukum yang berakar pada filsafat hukum Anglo Saxon. Omnibus adalah suatu cara membuat satu undang undang
yang mengatur lintas sektoral, sehingga lebih efisien.
Dengan keluasan
ruang lingkup RUU Cipta Kerja, pembahasannya tidak mungkin menggunakan hanya
satu atau dua konsep saja. Oleh karena itu penulis menggunakan beberapa konsep
yang relevan dengan bidang / topik bahasan. Adapun konsep konsep yang
digunakan di dalam pembahasan antara lain eksternalitas,
entropi, sweatshop, kanibalisme, ouroboros.
Gambar 1. Ouroboros
Sumber : Google
Definisi Konseptual
1. Eksternalitas
adalah biaya atau manfaat yang diperoleh pihak ketiga yang tidak dapat memilih
untuk mendapatkan atau tidak efek tersebut. Contoh nyata eksternalitas adalah
perusahaan industri yang membangun pabrik semen dekat dengan pemukiman
penduduk. Biaya yang ditanggung oleh perusahaan hanya meliputi biaya
operasional, pembelian bahan bakar mesin. Penduduk yang tinggal di sekitar
pabrik menderita penyakit infeksi saluran pernafasan bagian atas ( ISPA ),
karena polusi udara yang ditimbulkan oleh pabrik semen. Siapa yang menanggung
biaya pengobatan?, Perusahaan menolak dan tidak peduli dengan penderitaan
penduduk, karena mereka bukan merupakan bagian dari perusahaan. Fenomena ini
disebut dengan eksternalitas. Efek eksternalitas tidak dapat dipilih atau
ditolak oleh pihak ketiga, karena kejadiannya berada di luar kontrol pihak
tersebut. Kebanyakan eksternalitas bersifat negatif, menguntungkan pihak
pelaku, dan merugikan pihak ketiga, karena pengusaha tidak membayar kerugian
yang diderita penduduk.
Akhir akhir ini ada upaya menginternalkan biaya yang
ditimbulkan oleh efek eksternalitas melalui instrumen perdagangan karbon
( Carbon Trade ). Ada eksternalitas positif, walaupun tidak secara
langsung tetapi juga dapat merugikan pihak pertama. Karyawan yang
produktivitasnya melebihi target yang ditentukan, tetapi tidak diberi
bonus akan kehilangan motivasi dan menurun prestasinya lalu
terjadilah fenomena inefisiensi. Eksternalitas positif terjadi karena free rider problem, yaitu orang orang
yang tidak berkontribusi terhadap penyediaan jasa, tetapi ikut menikmati
fasilitas, seperti orang yang tidak membayar pajak, tetapi ikut menikmati
jalan mulus. Umumnya eksternalitas
negatif berhubungan dengan dampak lingkungan dari kegiatan ekonomi.
Eksternalitas negatif dapat dibagi jadi dua sisi, yaitu sisi produksi dan sisi
konsumsi.
Contoh eksternalitas negatif dari sisi
produksi antara lain, polusi udara, polusi air, rusaknya daerah tangkapan air,
berkurangnya daerah resapan air, rusaknya ekosistem hutan mangrove, terumbu
karang dan lain sebagainya. Contoh eksternalitas negatif dari sisi konsumsi
antara lain polusi suara, menurunnya kekebalan antibiotik, kemacetan lalu
lintas.
Eksternalitas positif adalah aktivitas ekonomi yang menimbulkan efek
positif pada pihak ketiga. Eksternalitas positif juga memiliki sisi produksi
dan konsumsi. Contoh eksternalitas positif dari sisi produksi adalah memberi
pelatihan di kalangan karyawan, penemuan / inovasi di bidang teknologi.
Contoh eksternalitas positif dari sisi konsumsi adalah keberadaan sebuah rumah
sederhana di lingkungan pemukiman elit, harga rumah tersebut ikut terdongkrak naik.
2. Entropi
Entropi adalah derajat ketidakteraturan di alam semesta. Semakin teratur suatu
sistem, entitas, atau apa saja, semakin rendah nilai entropinya dan sebaliknya,
semakin tidak teratur, semakin tinggi nilai entropinya. Konsep entropi
diturunkan dari dalil Thermodinamika II,
yang mengatakan bahwa Di alam semesta
tidak ada sistem yang sempurna efisien 100 %. Apapun sistemnya, dalam
proses pengalihan atau transformasi materi dan energi selalu ada sisa dalam
bentuk yang tidak dapat dimanfaatkan. Satu liter bahan bakar minyak yang
digunakan oleh mesin untuk menghasilkan energi kinetik, tidak semuanya dapat
diubah jadi energi, ada sisa dalam bentuk emisi gas buang, yang dikeluarkan
melalui knalpot dan dalam bentuk panas yang ke luar dari mesin. Asap dan panas
itulah yang disebut sebagai entropi.
Sebenarnya untuk memahami konsep dan
perhitungannya, dibutuhkan pengetahuan matematika yang memadai. Untuk keperluan
pemahaman pada tulisan ini, semua formula matematisnya sudah ditransformasikan
ke dalam bentuk verbal. Semua sistem di alam semesta baik sistem tertutup
ataupun terbuka, semakin lama mengarah kepada kekacauan ( entropi tinggi
). Walaupun manusia tidak melakukan tindakan apapun, entropi di alam tetap
naik, karena pada dasarnya semua sistem menghamburkan energi, bukan menghimpun
energi. Manusia memang banyak melakukan penghimpunan energi tetapi kemudian
dihamburkan lagi. Sebuah ruangan dengan perabotan lengkap tersusun rapi, yang
dibiarkan kosong, tidak dihuni akan mengalami kenaikan entropi. Ruangan
tersebut keadaannya menyerupai sistem tertutup. Setelah beberapa waktu,
di tiap sudut ruangan muncul tumpukan pasir, dibawa oleh semut, dipojok plafon
bergantung sarang laba laba, debu melekat di lantai dan perabotan. Semua itu
adalah wujud entropi. Untuk membuat ruangan jadi lebih bersih, teratur,
dibutuhkan usaha, upaya, energi, materi dan informasi sebagai input agar
entropinya dapat diturunkan.
Laju kenaikan entropi akan lebih cepat berlangsung
pada sistem terbuka, seperti sistem bumi. Bumi terus menerus mendapat
pasokan energi berupa sinar matahari dari matahari. Manusia menghimpun energi
melalui kegiatan pertambangan ( energi fosil ), pertanian ( biofuel ), energi
air, angin untuk kemudian dihamburkan lagi untuk menggerakkan mobil,
mesin pesawat terbang. Selain energi yang dihamburkan ikut pula terhambur
emisi gas buang ( asap ), energi panas yang keluar dari mesin. Produk sampingan
( ko produk ) berupa asap dan panas itulah yang disebut entropi. Entropi
membuat tatanan alam menjadi kacau dan untuk menurunkan kadarnya,
dibutuhkan materi energi dan informasi. Upaya menurunkan entropi di suatu
sistem, tidak berarti sudah menurunkan entropi di alam. Manusia hanya berhasil
menurunkan entropi di suatu sistem, tetapi sebenarnya hanya memindahkan entropi
ke sistem yang lebih besar. Semakin efisien suatu sistem produksi, semakin
kecil pula entropi yang dihasilkan. Semakin besar entropi yang dihasilkan di
suatu sistem semakin tidak nyaman untuk ditempati. Suatu bentang
alam yang belum diusik oleh manusia, memiliki entropi yang rendah.
Kemudian manusia datang mengeksploitasi bahan tambang dan hasilnya dibawa
ke tempat lain. Daerah tujuan mendapat manfaat dan menurunkan entropinya,
tetapi upaya itu menaikkan entropi di wilayah eksploitasi. Sebagai kompensasi,
pelaku eksploitasi harus memberikan sesuatu yang lain, di wilayah
tersebut agar aliran materi dan energi kembali seimbang dan dapat
menurunkan entropinya.
Sebenarnya ini adalah dalil pertukaran di alam semesta
yang dirumuskan oleh ekonom lingkungan Ronald
Coase pada tahun 1932, dan telah memenangkan hadiah Nobel bidang ilmu
ekonomi tahun 1991. Dalam kerangka berpikir ini, dapat dipahami mengapa semua
agama mengutuk perbuatan mencuri, karena dapat mengacaukan neraca
keseimbangan aliran materi dan energi di alam semesta. Dalam tindakan pencurian
tidak ada proses pertukaran materi dan energi. Tindakan pengusaha yang membuang
limbah ke alam bebas sama dengan tindakan pencurian, karena memanfaatkan
fasilitas jasa lingkungan tanpa memberi kompensasi apapun. Entropi dari
pabriknya dipindahkan ke sungai dan penduduk yang tinggal di sepanjang sungai
dan memanfaatkan air sungai akan menderita akibat kenaikan entropi itu.
3. Sweatshop
Sweatshop oleh para buruh diartikan
sebagai pabrik keringat, untuk
menggambarkan suasana tempat bekerja yang sangat buruk, tidak sesuai dengan
norma norma standard kemanusiaan yang paling rendah sekalipun. Dunia beradab
dan ketentuan hukum menolak keras dan menganggap illegal tempat bekerja seperti
itu. Kondisi fisik bangunan sangat buruk, tidak memiliki fasilitas sanitasi dan
sistem plumbing, suplai air bersih, sirkulasi udara yang sehat, serta
penerangan listrik ataupun sinar matahari yang baik. Jam kerja yang berlaku
melampaui batas normal daya tahan manusia, termasuk jam kerja lembur yang
melewati batas ketentuan. Para pekerja hanya diberi waktu satu kali untuk memanfaatkan
fasilitas urinoir. Pekerja yang
melanggar peraturan pabrik, akan mendapat sanksi pemotongan upah yang sudah
sangat rendah. Adakalanya pihak pabrik mempekerjakan tenaga kerja
illegal, yang bersumber dari aktivitas human tracking ( perdagangan manusia ). Tenaga kerja anak anak juga
banyak dijumpai di sweatshop.
Kondisi yang digambarkan oleh sweatshop banyak
terjadi di sektor industri konveksi. Kondisi industri yang digambarkan oleh
konsep ini tidak berbeda dengan kondisi pekerja pada masa revolusi industri 1.0
di Inggris pada abad XVIII. Kondisi ini tidak terbayangkan masih dan akan terus
terjadi di abad XXI, walaupun mendapat tantangan keras dari berbagai pihak,
termasuk lembaga international seperti ILO
( International Labour Organization ). Kondisi itu pasti akan
terjadi, ketika RUU Cipta Kerja sudah menjadi undang undang.
4. Kanibalisme
Istilah ini digunakan di dalam tulisan
ini bukan dalam arti harfiah. Kanibalisme dalam arti sesungguhnya adalah
fenomena manusia yang memakan sesama manusia. Dalam tulisan ini istilah
kanibalisme digunakan untuk , menggambarkan
bentuk eksploitasi terburuk sesama manusia yang dapat dibayangkan.
5. Ouroboros
Ouroboros adalah simbol kuno dari
kalangan gnostik, heretik, dan okultik,
( artinya rahasia ) suatu kelompok persaudaraan kuno yang tertutup, yang
menggambarkan seekor ular atau naga yang memakan ekornya sendiri. Kata
Ouroboros berasal dari bahasa Yunani Oura
yang berarti ekor dan boros Yang
berarti makan. Ouroboros diartikan juga untuk menggambarkan keabadian atau
hidup abadi, seperti lingkaran, tidak dapat ditentukan titik awal dan titik akhir.
Semua titik di lintasan garis berpotensi menjadi titik awal yang sekaligus juga
menjadi titik akhir. Dapat juga berarti sesuatu yang berkembang menjadi sangat
besar dan panjang melingkar lingkar berpikir, seperti tubuh ular besar
melingkar. Pada suatu saat ketika tubuhnya yang dibangunnya sudah
sangat besar, dia melihat sesuatu seperti tubuh lawan atau mahluk lain
berada di depannya. Dengan sigap dan gerakan cekatan benda itu
diterkamnya, dan terdengar teriakan melengking nyaring dari ular itu, yang baru
menyadari bahwa benda yang digigitnya adalah ekornya sendiri. Ular itu
menghancurkan tubuhnya sendiri atau apapun yang sudah dibangunnya dengan susah
payah.
Profil RUU Cipta Kerja
RUU Cipta kerja terdiri dari 553 pasal,
mengubah sebagian substansi dari 79 undang undang, 1244 pasal,
dikelompokkan dalam 11 klaster terdiri dari :
1.Penyederhanaan perijinan, menyentuh 52
undang undang, 770 pasal.
2.Persyaratan investasi, menyentuh 13
undang undang, 24 pasal.
3. Ketenaga kerjaan, menyentuh
3 undang undang, 55 pasal.
4. Kemudahan & perlindungan UMKM,
menyentuh 3 undang undang, 6 pasal.
5. Kemudahan berusaha, menyentuh 9
undang undang, 23 pasal.
6. Dukungan riset dan inovasi, menyentuh
2 undang undang, 2 pasal.
7. Administrasi Pemerintahan, menyentuh
2 undang undang, 14 pasal.
8. Pengenaan sanksi, menyentuh 49 undang
undang, 295 pasal.
9. Pengadaan lahan, menyentuh 2
undang undang, 3 pasal.
10. Kemudahan proyek pemerintah
menyentuh 2 undang undang, 3 pasal.
11.Kawasan Ekonomi Khusus ( KEK ), menyentuh
5 undang undang, 38 pasal.
Mengingat luasnya penerapan RUU Cipta Kerja,
tulisan ini fokus hanya pada aspek sumberdaya
manusia dan lingkungan hidup. Pilihan ini juga didasarkan pada konsep yang
sudah dipilih di atas.
Analisis
1. Aspek
Sumberdaya Manusia .
Sebenarnya semua sudah paham dan
sepakat bahwa sumberdaya manusia adalah modal terpenting suatu bangsa.
Pembangunan harus berpusat pada manusia, oleh manusia, untuk manusia.
Pembangunan bertujuan untuk mensejahterakan manusia. RUU Cipta Kerja ditolak
oleh para tokoh buruh di Indonesia, karena dinilai terlalu membela kepentingan
pengusaha. Jika dicermati, ada 6 point dari RUU Cipta Kerja, dinilai
merugikan buruh , yaitu :
- Hapusnya sistem upah minimum. Selama ini pemerintah mewajibkan pengusaha mematuhi ketentuan upah minimum di daerah dimana perusahaan beroperasi. Upah minimum di Jakarta tahun 2020 Rp. 4.276.000. Sementara itu batas garis kemiskinan di Jakarta tahun 2020 Rp. 637.260.
- Hilangnya pesangon. Ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, Pengusaha hanya wajib membayar sebesar 6 bulan upah.
- Pengusaha boleh menggunakan seluruh tenaga kerja dari sumber outsourcing. Sebelumnya hanya tenaga kerja bidang tertentu yang direkrut dari sumber outsourcing.
- Memudahkan masuknya Tenaga Kerja Asing kategori tenaga kasar.
- Hilangnya jaminan sosial untuk pekerja.
- Hapusnya sanksi pidana untuk pengusaha, digantikan dengan sanksi administratif.
Pengusaha tidak harus membayar pekerja
sebesar upah minimum ( Rp. 4 276.000 ), asalkan jam kerja buruh tidak melewati
batas minimal 8 jam sehari dan 40 jam seminggu. Jika pengusaha mengurangi jam kerja
hingga kurang dari 40 jam seminggu, maka pengusaha boleh membayar upah pekerja
di bawah upah minimum, dan sedikit di
atas batas garis kemiskinan ( Rp. 637.260 ), misalnya Rp 700.000 setiap
bulan. Pengusaha dapat memenuhi kriteria
itu dengan mengurangi jam kerja buruh 1 jam setiap hari. Akibatnya para buruh
akan mengalami kemiskinan absolut,
seperti pada masa Kolonial, para buruh hidup dengan bayaran sebenggol ( 2,5 sen ) sehari.
Selain itu pengusaha dapat / berpotensi
menciptakan kantung kantung sweatshop. Pengusaha dapat memecah pabriknya
menjadi unit unit kecil yang khusus membuat satu atau dua jenis komponen,
untuk kemudian dirakit. Dengan demikian tiap unit pabrik itu dapat disetarakan
dengan home industri, dapat
diciptakan menurut model sweatshop. Kondisi dan suasana kerja di sweatshop
sangat tidak sehat, dapat menurunkan tingkat kesehatan dan kebugaran pekerja.
Selain itu dapat menurunkan kesuburan baik pada pria maupun wanita. Kondisi itu
juga dapat memicu timbulnya stres pada pekerja. Semua itu menjadi pangkal sebab
terjadinya penurunan ( degradasi ) kualitas sumberdaya manusia.
Dari benih yang
tidak prima, seorang calon bayi dikandung oleh seorang calon ibu yang tidak
sehat pula kurang asupan gizi dan vitamin. Bagaimana mungkin dapat
memenuhi standard minimal tingkat gizi seorang yang sedang hamil, jika penghasilannya
suaminya hanya Rp 23.000 per hari ( Rp. 700.000 dibagi 30 hari ). Harga
susu sama sekali tidak terjangkau. Booming kasus bayi lahir dalam kondisi stunting, tidak terelakkan. Tingkat
kematian bayi tinggi akan menjadi skenario berikutnya. Balita tersebut jika
punya daya tahan yang kuat dapat melanjutkan hidup dengan sering menderita
sakit, keterbatasan mental atau kurang cerdas untuk menjadi siswa sekolah
dasar. Sementara itu para kompetitornya yang seusia, berasal dari benih yang
sehat, mendapat perawatan medis kelas wahid selama masa kehamilan, mendapat
asupan gizi terbaik untuk Ibu dan calon bayi. Pada masa kehamilan, calon ibu
menjalani berbagai terapi untuk merangsang kecerdasan calon bayi melalui terapi
air, terapi musik. Pada masa balita, mendapat perawatan dan pemeliharaan kelas
terbaik, mendapat pendidikan terbaik. Ke dua jenis anak tersebut kemudian
bertarung di satu arena kompetisi. Terjadi pertarungan yang tidak sebanding,
anak dari kelompok pertama jelas hampir mustahil melakukan mobilitas
vertikal. Begitulah nasib anak anak dari kelas pekerja.
Sampai beberapa
dekade, kondisi ini tetap tidak berubah. Kondisi mutu sumberdaya manusia
seperti ini terjadi karena pemerintah menciptakan Undang Undang Cipta Kerja,
yang memihak pengusaha dan menekan para pekerja. Pemerintah melakukan itu demi menciptakan jutaan lapangan kerja baru.
Pertanyaan yang dapat diajukan adalah demi
pekerjaan seperti apa yang dipertaruhkan dengan harga demikian mahal?. Apakah
demi pekerjaan yang nilai imbalannya hanya 1,5 U$ Dollar per hari?. Jelas
pertaruhan yang sangat tidak adil.
Agaknya Pemerintah gagal menangkap
sinyal perubahan di masa depan. Jenis pekerjaan yang diperjuangkan pemerintah
adalah jenis pekerjaan yang dominan di abad XX. Jenis pekerjaan
industri 2.0. mengekstraksi sumberdaya alam, pekerjaan yang menghasilkan
benda berwujud yang dapat dipegang. Jenis pekerjaan yang lebih dekat pada
koordinasi mata dan tangan dari pada koordinasi otak dan mulut. Pekerjaan yang
menghasilkan komoditas dan dalam jumlah kelimpahan, bukan pekerjaan yang
menghasilkan gagasan dalam jumlah kelangkaan. Pekerjaan ini melibatkan
kuantitas materi dan energi yang besar, tetapi menghasilkan margin tipis.
Harusnya pemerintah berkonsentrasi menciptakan lapangan kerja di " hulu
", di lokasi kelangkaan yang menghasilkan nilai tambah yang besar. Dengan
kata lain, pemerintah berkonsentrasi menciptakan pekerja , kerah biru , bukan kerah
putih. Dengan kualitas sumberdaya
manusia yang bakal dimiliki, rasanya ambisi menjadikan Republik
jadi negara maju pada saat perayaan 100 tahun kemerdekaan semakin jauh dari kenyataan.
2. Aspek
Lingkungan Hidup
Lingkungan hidup adalah sektor yang
paling menderita dengan kehadiran Undang Undang Cipta Kerja. Banyak
regulasi di bidang lingkungan hidup yang ditabrak. Beberapa yang fatal antara
lain :
A. Menghapuskan 9 kriteria yang selama
ini menjadi parameter terukur untuk melakukan penapisan dalam menentukan jenis
kegiatan yang wajib didahului oleh studi AMDAL
( Analisis Mengenai Dampak Lingkungan ) atau tidak.
Seorang pejabat
Kementerian Lingkungan Hidup mengatakan AMDAL adalah , pesan moral. AMDAL bukan pesan moral tetapi suatu studi/ kajian
mendalam tentang dampak lingkungan yang akan terjadi jika suatu aktivitas
ekonomi dilakukan di suatu tapak lokasi bentang alam tertentu. Undang
Undang Cipta Kerja mewajibkan hanya 1 kriteria yang digunakan untuk
menapis. Jika dianalogikan kriteria tersebut adalah filter, dapat dibayangkan
bagaimana wujud filter untuk menapis. Akan banyak kegiatan akan diijinkan
tanpa harus didahului oleh AMDAL . Pemerintah berdalih bahwa yang penting
melakukan pemantauan lingkungan. Pernyataan ini lebih konyol lagi. Bagaimana
dapat dilakukan pemantauan, karena aspek dan dampak lingkungan baru diketahui
setelah dilakukan studi mendalam, melalui tahapan identifikasi dampak ---' prediksi dampak ---- evaluasi dampak----
mitigasi dampak . Pengelolaan dan pemantauan lingkungan lahir sebagai
konsekuensi logis dari tahapan di atas dan hal itu hanya dapat dihasilkan dari
kajian AMDAL. Pemerintah akan menyisakan kegiatan yang mengandung risiko tinggi
yang diwajibkan melakukan AMDAL.
Sementara itu kadar dan
tingkat risiko baru dapat diketahui melalui kajian AMDAL. Dengan
melakukan AMDAL secara ketat saja masih terjadi kerusakan lingkungan, bagaimana
pula jika persyaratan itu dibuat selonggar mungkin. Penghapusan kajian AMDAL
pada banyak proyek infrastruktur, akan melemahkan kemampuan berpikir strategis
dan taktis dari para stakeholder pembangunan.
B. Dibolehkan
Membuka Lahan dengan Membakar
Ketika dilarang membuka lahan dengan
membakar, setiap tahun di Sumatera dan Kalimantan timbul ratusan titik api di
tengah hamparan hutan primer dan hutan sekunder. Kebakaran hutan menjadi
rutinitas tiap tahun. Dunia Internasional sudah lelah mengecam perilaku biadab
itu tetapi bangsa ini benar benar
sudah putus urat malunya. Tidak terperikan berapa kerugian materil dan non
materil, potensi ataupun aktual, tiap tahun dan sudah berlangsung selama
puluhan tahun. Kebakaran , lebih tepatnya
pembakaran hutan, sudah memicu perubahan iklim, meluasnya penyakit ISPA,
kehilangan sumber plasma nutfah,
yang menjadi sumber genetik flora dan fauna serta mikro organisme. Banyak dari
spesies itu yang bahkan belum diidentifikasi, konon pula mengetahui manfaatnya
dalam bidang pangan dan farmakologi. Pembakaran hutan sebenarnya sudah dapat
digolongkan ke dalam kejahatan terhadap
kemanusiaan.
Memang tidak semua kebakaran hutan disebabkan oleh aktivitas
manusia, tetapi jangan pula dinafikan bahwa banyak kasus kebakaran hutan dipicu
oleh tindakan yang disengaja. Kebakaran hutan telah menimbulkan kerugian ril
yang nilai uangnya dapat dikuantifikasikan secara akurat. Metode perhitungan
berikut software nya sudah tersedia. Tidak terhitung banyaknya jam kerja dan
jam belajar produktif yang hilang, ribuan frekuensi penerbangan ditunda atau
batal, bandara kehilangan pemasukan dari charge penggunaan terminal, landing dan take off ribuan frekuensi
penerbangan. Semua losses itu adalah
entropi dan eksternalitas. Presiden Joko Widodo tercatat pernah dua kali
mengeluarkan intimidasi / ultimatum kepada pejabat teritorial militer dan
polisi setingkat Kapolda / Pangdam, Kapolres / Danrem, Dandim akan
dicopot jabatannya jika di wilayahnya terjadi kebakaran hutan yang meluas.
Dengan ketentuan baru yang membolehkan membuka lahan dengan membakar, ultimatum
tersebut cuma jadi pepesan kosong belaka.
C. Batas
minimum 30% areal hutan yang harus dipertahankan untuk DAS, dihapuskan.
Dengan ketentuan lama saja, peristiwa
banjir jadi kondisi rutin tiap tahun. Frekuensi dan intensitas banjir
tidak pernah menurun, bahkan kecenderungannya makin meningkat. Banjir
biasa dan banjir bandang jadi tamu rutin di Republik. Banjir jelas menimbulkan
kerugian materi dan jiwa, baik pada level potensi maupun level aktual. Pada
tahun 2006 penulis pernah melakukan kajian dengan menggunakan model
sistem dinamis yang dikembangkan oleh Jay Forrester pakar matematika dan komputer dari MIT, Boston,
USA, terhadap peristiwa banjir di Kabupaten Aceh Tamiang. Variabel utama
yang dihitung antara lain luas genangan, durasi genangan, ketebalan
sedimentasi, jumlah dan luas lantai tiap rumah dan bangunan fasilitas
umum, durasi waktu genangan air di jalan raya yang tergenang, jumlah dan jenis
kendaraan yang terjebak banjir, baik di garasi halaman dan jalan raya,
luas sawah dan kehilangan hasil panen pada level potensi dan aktual, termasuk
dihitung semua biaya ril untuk menghasilkan tanaman pangan itu, seperti jumlah
bbm traktor, gaji operator, sewa traktor, benih, pupuk, pestisida, irigasi dan
sebagainya, populasi hewan ternak populasi hewan ternak mamalia besar,
dan unggas, jumlah dan tingkat kerusakan infrastruktur yang mengalami kerusakan
dan potensi kerugian yang ditimbulkannya sampai fasilitas itu dapat berfungsi
normal, jumlah dan jenis peralatan elektronika dan mebel yang mengalami
kerusakan. Data luas genangan banjir didapat dari perhitungan dengan menggunakan citra satelit Ikonos skala 1 : 10.000.
Hasil perhitungannya sungguh membuat terkesima, jumlahnya hampir
mencapai Rp 1,6 trilyun. Kerugian itu baru meliputi 1 kabupaten dan untuk satu
kali banjir. Sementara itu, APBD untuk satu Provinsi Aceh termasuk dana otonomi
khusus mencapai Rp 4 trilyun.
Penulis dapat mengerti kenapa di Aceh
ekonomi sektor ril tidak berkembang, karena dana APBN dan APBD terserap untuk
perbaikan infrastruktur yang tidak ada jedanya. Peristiwa banjir berikut
kerugian yang ditimbulkannya adalah entropi dan eksternalitas. Hal ini jadi
pelajaran bagi siapa saja bahwa :
UPAYA MEMELIHARA LUNGKUNGAN ADALAH FAKTOR POSITIF, BUKAN FAKTOR NEGATIF DI
DALAM STRUKTUR BIAYA PRODUKSI.
Banjir juga dapat memicu penyebaran
penyakit, melalui tumpukan sampah yang dihanyutkan dan diendapkannya,
menurunkan nilai estetika, menutup pori pori tanah dengan partikel endapan
lumpur. Banyak hewan tanah yang berfungsi sebagai penyubur tanah mati karena
tidak mendapatkan oksigen, akibat tersumbatnya pori pori tanah. Permukaan tanah
jadi mengeras dan menurunkan angka koefisien infiltrasi tanah, sekaligus
meningkatkan laju run off ( limpasan).
Akibatnya
luas genangan banjir akan meningkat pada
banjir berikutnya, dan begitu seterusnya.
Jika Undang Undang Cipta Kerja
jadi diberlakukan besar peluang terjadinya bahwa di masa depan, negeri
ini akan mengalami peningkatan laju / ekskalasi frekuensi dan intensitas
banjir, tanah longsor, erosi, abrasi, kebakaran hutan,
fluktuasi temperatur dan kelembaban yang amplitudonya makin lebar. Fenomena itu
akhirnya memakan semua hasil pembangunan infrasrtuktur yang sudah dicapai
dengan susah payah. Seperti efek Ouroboros yang tanpa sadar memakan anggota tubuhnya
sendiri. Pembangunan fisik dan ekonomi yang terlalu bernafsu pada akhirnya
menghancurkan sektor pariwisata. Sektor pariwisata sangat membutuhkan view yang
indah, unik, bersih, bukan bentang alam yang dipenuhi oleh entropi dan
eksternalitas. Jika hal itu yang terjadi maka berlakulah fenomena kanibalisme .
Pembanguna infrastruktur menelan sektor pariwisata. Jangan sampai terjadi lagi
ketika wisatawan belum menginjakkan kaki di bumi Nusantara, sudah disambut
dengan kabut asap yang nenyesakkan. Semua yang dipaparkan di atas adalah
entropi dan eksternalitas, yang mempercepat terjadinya situasi chaos. Ujung akhir dari semua itu
adalah PENURUNAN KUALITAS LINGKUNGAN,
YANG BERARTI JUGA PENURUNAN KUALITAS HIDUP
Epilog
Semua yang dipaparkan di atas bukan khayalan
atau ilusi. Uraian itu adalah skenario buruk yang dapat terjadi , bukan pasti terjadi. Hal ini sesuai dengan
dalil Bergovsky dan dalil Murphy,
yang mengatakan bahwa apa saja yang
mungkin dapat terjadi, maka hal itu akan terjadi. Soal besaran peluang
terjadinya sangat bergantung kepada apa
yang kita putuskan dan lakukan hari ini . Hal ini adalah ironi sekaligus
tragedi bagi bangsa Indonesia. Pembangunan yang diniatkan untuk
meningkatkan kualitas hidup manusia, pada akhirnya justru menurunkan kualitas
hidup manusia. Sering terjadi niat baik berubah jadi malapetaka, disebabkan
karena kurangnya kemampuan berpikir abstrak. Konsep konsep di dalam ilmu
lingkungan banyak yang abstrak. Dibutuhkan kemampuan imajinasi dan berpikir
abstrak untuk dapat menguraikan jalinan rumit interaksi di antara berbagai
komponen ekosistem. Ilmu Lingkungan menyediakan sarana berlatih berpikir lintas
sektor ( horizontal ), sekaligus juga memberi kesempatan dan kemampuan
untuk melakukan kajian mendalam di satu sektor ( vertikal ). Dalam
merumuskan undang undang, pemerintah jangan hanya pandai berpikir lintas
sektoral, tetapi harus diimbangi kemampuan berpikir dengan kedalaman
mendasar. Dengan demikian terpenuhi prinsip keseimbangan, sehingga efek
ouroboros dan kanibalisme dapat dihindari.

.png)

Comments
Post a Comment