EVALUASI SUMBERDAYA LAHAN SEBAGAI INSTRUMEN PENATAAN RUANG
Pendahuluan
Sejalan dengan perkembangan peradaban manusia
yang semakin kompleks, maka kebutuhan akan sumberdaya semakin meningkat pula,
baik dari segi kualitas maupun kuantitas. Menurut salah satu dalil di dalam
ilmu lingkungan, materi, energi, ruang, waktu dan keanekaragaman adalah
sumberdaya alam ( Soeriaatmadja, 1981 ). Sumberdaya alam yang akan dibahas di
dalam tulisan ini adalah ruang.
Ruang dapat dipandang sebagai sumberdaya yaitu
sumberdaya lahan, karena itu maka ketersediaanya terbatas. Keterbatasan
penyediaan ruang menjadi salah satu faktor yang menentukan pembentukan
struktur ruang. Lahan adalah suatu daerah permukaan bumi yang ciri cirinya
mencakup semua atribut yang bersifat cukup mantap atau yang dapat diduga
bersifat mendaur dari biosfer, atmosfer, tanah, geologi, hidrologi, populasi, tumbuhan, hewan serta hasil kegiatan
manusia pada masa lampau dan masa kini, sepanjang atribut tadi berpengaruh atas
penggunaan lahan pada waktu sekarang dan pada waktu lampau ( FAO, 1976 ).
Lahan
berdimensi ruang karena merupakan bentangan permukaan bumi dan ciri cirinya
mengubah dari tapak ( site ) ke tapak. Lahan juga berdimensi waktu karena ciri
cirinya berubah mengikuti proses interaktif dan kompensatif serta
komponen komponen menurut sifat mendaur atribut beberapa komponennya.
Sumberdaya adalah sesuatu yang berguna dan berharga bagi kehidupan manusia.
Konsep sumberdaya mencakup tiga pengertian ( Notohadiprawiro, 1990 ) yaitu
:
- Terkait pada kebutuhan manusia. Sesuatu yang tidak diketahui atau kegunaannya belum diketahui, tidak termasuk kategori sumberdaya.
- Untuk memperolehnya diperlukan usaha.
- Tidak dibuat oleh manusia.
Kesumberdayaan sesuatu dapat berubah sehubungan dengan perubahan
kebutuhan, informasi, teknologi dan kelangkaan relatif. Sesuatu yang semula
tidak berharga, dapat berubah menjadi sumberdaya penting. Sebaliknya suatu
sumberdaya penting, kemudian dapat hilang kesumberdayaannya, karena sudah
ditemukan sumberdaya yang lebih baik atau lebih mudah diperoleh. Oleh karena
itu pengertian sumberdaya juga berkaitan dengan ekonomi. Kelangkaan relatif
menyiratkan perbandingan antara ketersediaan ( penawaran ) dengan kebutuhan (
permintaan ).
Denga konsep kelangkaan relatif, lahan merupakan sumberdaya,
maka lahan beraspek ekonomi, di samping beraspek fisik, biologi dan budaya (
rekayasa ). Lahan juga berdimensi kuantitas dan kualitas di samping berdimensi
ruang dan waktu. Nilai lahan ditentukan oleh kebutuhan dalam kesebandingan dan
ketersediaan menurut persyaratan luas ( dimensi kuantitas ), kemampuan ( dimensi
kualitas ), letak ( dimensi ruang ), dan kapan ( dimensi waktu ). Informasi dan
teknologi juga berpengaruh terhadap nilai lahan, karena dapat merubah
persyaratan yang diminta mengenai luas, krmampuan, letak dan kapan.
Pemanfaatan sumber daya lahan harus memperhitungkan aspek
kesesuaian dan kemampuan lahan, agar dapat dicapai pemanfaatan yang optimal.
Untuk dapat menentukan aspek kemampuan dan kesesuaian, perlu dilakukan evaluasi sumberdaya lahan.
Evaluasi sumberdaya lahan merupakan proses untuk menduga potensi sumberdaya
lahan untuk berbagai penggunaannya. Kerangka dasar evaluasi sumberdaya lahan adalah membandingkan persyaratan yang
diperlukan untuk suatu penggunaan lahan dengan sifat sumberdaya yang ada pada
lahan tersebut.Dasar pemikiran evaluasi sumberdaya lahan adalah : berbagai penggunaan lahan membutuhkan
persyaratan yang berbeda beda. Oleh karena itu dibutuhkan informasi tentang
lahan tersebut yang menyangkut berbagai aspek, sesuai dengan rencana peruntukan
yang sedang dipertimbangkan.
Dasar Hukum
Dasar hukum pelaksanaan evaluasi sumberdaya lahan adalah:
- Undang Undang Republik Indonesia No 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang.
- Undang Undang Republik Indonesia No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Evaluasi sumber daya lahan membutuhkan informasi yang menyangkut
tiga aspek utama yaitu lahan, penggunaan lahan dan spek ekonomi.
Fungsi evaluasi sumberdaya lahan adalah memberikan pengertian
tentang hubungan hubungan antara kondisinya dan penggunaannya serta memberikan
kepada perencanaan perbandingan dan alternatif pilihan penggunaannya yang
diharapkan dapat berhasil.
Manfaat
Manfaat utama evaluasi sumberdaya lahan adalah :
- Untuk menilai kesesuaian lahan bagi suatu penggunaan tertentu dan meramalkan konsekuensi konsekuensi perubahan penggunaan lahan yang dilakukan. Terutama jika perubahan itu diperkirakan akan menyebabkan perubahan perubahan besar terhadap keadaan lingkungannya.
- Untuk menyusun Tata Guna Lahan.
- Untuk menyusun Penataan Ruang.
Tata Guna Lahan adalah pengarahan
penggunaan lahan dengan kebijakan umum untuk memperoleh total
manfaat sebaik baiknya secara berkelanjutan dari kemampuan total lahan yang
tersediakan.
Penataan ruang adalah saran untuk menerapkan Tata Guna Lahan sebagai konsep. Penataan Ruang tunduk kepada Tata
Guna Lahan dan Tata Ruang tidak dapat dijalankan sebelum ada Tata Guna Lahan.
Kegiatan utama proses evaluasi sumberdaya
lahan adalah Membandingkan persyaratan
yang dibutuhkan oleh suatu penggunaan lahan yang dalam hal dalam hal ini
dilakukan dengan menganalisis nilai masing masing tipe/ jenis lahan untuk
masing masing macam penggunaan yang dipertimbangkan.
Prinsip Evaluasi
Sumberdaya Lahan
- Kesesuaian lahan dinilai berdasarkan macam / jenis penggunaan lahan tertentu.
- Evaluasi sumberdaya lahan membutuhkan pembanding antara keuntungan yang diperoleh dengan masukan yang diperlukan.
- Diperlukan pendekatan multi disiplin dari para ahli ilmu ilmu alam, teknologi penggunaan lahan, ekonomi, sosiologi dan lain lainnya.
- Evaluasi yang dilakukan sesuai dengan kondisi kondisi fisik lahan, kondisi sosial dan ekonomi dan ekonomi daerah yang dipelajari serta ekonomi nasional.
- Kesesuaian didasari atas penggunaan yang lestari.
- Evaluasi melibatkan perbandingan lebih dari satu jenis penggunaan lahan.
Tolok Ukur Penilaian
Akurasi Penggunaan Lahan
1. Tidak efisien , (
Underutilized ), yaitu penggunaan di bawah daya dukung lahan. Lahan
subur yang digunakan untuk industri dinilai tidak efisien, karena mutu lahan
yang tersediakan tidak dimanfaatkan secara optimal.
2. Tidak efektif (
Overutilized ), yaitu penggunaan di atas daya dukung lahan. Lahan marginal
yang tidak subur dimanfaatkan untuk pertanian, dinilai tidak efektif ,
karena mutu lahan yang ditawarkan kurang dari mutu yang dikehendaki oleh
pertanian. Dalam hal ini penggunaan lahan lebih mengutamakan keperluan,
kepentingan dan keinginan dari pada kemampuan lahan yang tersediakan.
3. Sebanding atau sepadan
( Proportionality ) yaitu penggunaan yang sepadan dengan daya dukung lahan,
ciri ciri yang diminta sesuai dengan bentuk penggunaan lahan.
Tolok ukur di atas menggunakan acuan penawaran - permintaan akan
mutu lahan. Penawaran adalah pasokan (
supply) mutu lahan yang tersedia dan permintaan
(demand) adalah mutu lahan yang dibutuhkan oleh
kegiatan penggunaan lahan. Sasaran penataan ruang adalah membuat semua penggunaan lahan di semua bagian lahan bersifat
sepadan atau tepat guna. Menurut pertimbangan tertentu seperti
ekonomi, sosial, politik dan pertahanan - keamanan, di satu atau dua tapak boleh ada penggunaan yang tidak efisien, tetapi
tidak boleh ada satu tapakpun yang digunakan secara tidak efektif.
Penggunaan tidak efektif mengundang risiko besar karena
tingkat usikan / gangguan akan melampaui batas toleransi ( daya tahan )
sumberdaya lahan sebagai sistem dan ini berarti bertentangan dengan azaz
konservasi di dalam konsep Pembangunan Berkelanjutan.
Comments
Post a Comment