EVALUASI SUMBERDAYA LAHAN SEBAGAI INSTRUMEN PENATAAN RUANG



Pendahuluan

Sejalan dengan perkembangan peradaban manusia yang semakin kompleks, maka kebutuhan akan sumberdaya semakin meningkat pula, baik dari segi kualitas maupun kuantitas. Menurut salah satu dalil di dalam ilmu lingkungan, materi, energi, ruang, waktu dan keanekaragaman adalah sumberdaya alam ( Soeriaatmadja, 1981 ). Sumberdaya alam yang akan dibahas di dalam tulisan ini adalah ruang.

Ruang dapat dipandang sebagai sumberdaya yaitu sumberdaya lahan, karena itu maka ketersediaanya terbatas. Keterbatasan penyediaan ruang  menjadi salah satu faktor yang menentukan pembentukan struktur ruang. Lahan adalah suatu daerah permukaan bumi yang ciri cirinya mencakup semua atribut yang bersifat cukup mantap atau yang dapat  diduga bersifat mendaur dari biosfer, atmosfer, tanah, geologi,  hidrologi, populasi, tumbuhan, hewan serta hasil kegiatan manusia pada masa lampau dan masa kini, sepanjang atribut tadi berpengaruh atas penggunaan lahan pada waktu sekarang dan pada waktu lampau ( FAO, 1976 ). 
Lahan berdimensi ruang karena merupakan bentangan permukaan bumi dan ciri cirinya mengubah dari tapak ( site ) ke tapak. Lahan juga berdimensi waktu karena ciri cirinya berubah  mengikuti proses interaktif dan kompensatif serta komponen komponen menurut sifat mendaur atribut beberapa komponennya. Sumberdaya adalah sesuatu yang berguna dan berharga bagi kehidupan manusia. Konsep sumberdaya mencakup tiga pengertian ( Notohadiprawiro, 1990 ) yaitu  :
  1. Terkait pada kebutuhan manusia. Sesuatu yang tidak diketahui atau kegunaannya belum diketahui, tidak termasuk kategori sumberdaya.
  2. Untuk memperolehnya diperlukan usaha.
  3. Tidak dibuat oleh manusia. 

Kesumberdayaan sesuatu dapat berubah sehubungan dengan perubahan kebutuhan, informasi, teknologi dan kelangkaan relatif. Sesuatu yang semula tidak berharga, dapat berubah menjadi sumberdaya penting. Sebaliknya suatu sumberdaya penting, kemudian dapat hilang kesumberdayaannya, karena sudah ditemukan sumberdaya yang lebih baik atau lebih mudah diperoleh. Oleh karena itu pengertian sumberdaya juga berkaitan dengan ekonomi. Kelangkaan relatif menyiratkan perbandingan antara ketersediaan ( penawaran ) dengan kebutuhan ( permintaan ).

Denga konsep kelangkaan relatif, lahan merupakan sumberdaya, maka lahan beraspek ekonomi, di samping beraspek fisik, biologi dan budaya ( rekayasa ). Lahan juga berdimensi kuantitas dan kualitas di samping berdimensi ruang dan waktu. Nilai lahan ditentukan oleh kebutuhan dalam kesebandingan dan ketersediaan menurut persyaratan luas ( dimensi kuantitas ), kemampuan ( dimensi kualitas ), letak ( dimensi ruang ), dan kapan ( dimensi waktu ). Informasi dan teknologi juga berpengaruh terhadap nilai lahan, karena dapat merubah persyaratan yang diminta mengenai luas, krmampuan, letak dan  kapan.
Pemanfaatan sumber daya lahan harus memperhitungkan aspek kesesuaian dan kemampuan lahan, agar dapat dicapai pemanfaatan yang optimal. Untuk  dapat menentukan aspek kemampuan dan kesesuaian, perlu dilakukan evaluasi sumberdaya lahan. Evaluasi sumberdaya lahan merupakan proses untuk menduga potensi sumberdaya lahan untuk berbagai penggunaannya. Kerangka dasar evaluasi sumberdaya lahan adalah membandingkan persyaratan yang diperlukan untuk suatu penggunaan lahan dengan sifat sumberdaya yang ada pada lahan tersebut.Dasar pemikiran evaluasi sumberdaya lahan adalah : berbagai penggunaan lahan membutuhkan persyaratan yang berbeda beda. Oleh karena itu dibutuhkan informasi tentang lahan tersebut yang menyangkut berbagai aspek, sesuai dengan rencana peruntukan yang sedang dipertimbangkan.

Dasar Hukum

Dasar hukum pelaksanaan evaluasi sumberdaya lahan adalah: 
  1. Undang Undang Republik Indonesia No 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang. 
  2. Undang Undang Republik Indonesia No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Evaluasi sumber daya lahan membutuhkan informasi yang menyangkut tiga aspek utama yaitu lahan, penggunaan lahan dan spek ekonomi.
Fungsi evaluasi sumberdaya lahan adalah memberikan pengertian tentang hubungan hubungan antara kondisinya dan penggunaannya serta memberikan kepada perencanaan perbandingan dan alternatif pilihan penggunaannya yang diharapkan dapat berhasil.

Manfaat

 Manfaat utama evaluasi sumberdaya lahan adalah : 

  1. Untuk menilai kesesuaian lahan bagi suatu penggunaan tertentu dan meramalkan konsekuensi konsekuensi perubahan penggunaan lahan yang dilakukan. Terutama jika perubahan itu diperkirakan akan menyebabkan perubahan perubahan besar terhadap keadaan lingkungannya.
  2. Untuk menyusun Tata Guna Lahan.
  3. Untuk menyusun Penataan Ruang.


Tata Guna Lahan adalah pengarahan  penggunaan   lahan dengan kebijakan umum untuk memperoleh total manfaat sebaik baiknya secara berkelanjutan dari kemampuan total lahan yang tersediakan.
Penataan ruang adalah saran untuk menerapkan Tata Guna Lahan sebagai konsep. Penataan  Ruang tunduk kepada Tata Guna Lahan dan Tata Ruang tidak dapat dijalankan sebelum ada Tata Guna Lahan.
Kegiatan utama proses evaluasi sumberdaya lahan adalah Membandingkan persyaratan yang dibutuhkan oleh suatu penggunaan lahan yang dalam hal dalam hal ini dilakukan dengan menganalisis nilai masing masing tipe/ jenis lahan untuk masing masing macam penggunaan yang dipertimbangkan.

Prinsip Evaluasi Sumberdaya Lahan
  1. Kesesuaian lahan dinilai berdasarkan macam / jenis penggunaan lahan tertentu.
  2. Evaluasi sumberdaya lahan membutuhkan pembanding antara keuntungan yang diperoleh dengan masukan yang diperlukan.
  3. Diperlukan pendekatan  multi  disiplin dari para ahli ilmu ilmu alam, teknologi penggunaan lahan, ekonomi, sosiologi dan lain lainnya. 
  4. Evaluasi yang dilakukan sesuai dengan kondisi kondisi fisik lahan, kondisi sosial dan ekonomi dan ekonomi daerah yang dipelajari serta ekonomi nasional.
  5. Kesesuaian didasari atas penggunaan yang lestari.
  6. Evaluasi melibatkan perbandingan lebih dari satu jenis penggunaan lahan.


Tolok Ukur Penilaian Akurasi Penggunaan Lahan

1. Tidak efisien , ( Underutilized  ), yaitu penggunaan di bawah daya dukung lahan. Lahan subur yang digunakan untuk industri dinilai tidak efisien, karena mutu lahan yang tersediakan tidak dimanfaatkan secara optimal.

2. Tidak efektif ( Overutilized ), yaitu penggunaan di atas daya dukung lahan. Lahan marginal yang tidak subur dimanfaatkan untuk pertanian, dinilai tidak efektif  , karena mutu lahan yang ditawarkan kurang dari mutu yang dikehendaki oleh pertanian. Dalam hal ini penggunaan lahan lebih mengutamakan keperluan, kepentingan dan keinginan dari pada kemampuan lahan yang tersediakan. 

3. Sebanding atau sepadan ( Proportionality ) yaitu penggunaan yang sepadan dengan daya dukung lahan, ciri ciri yang diminta sesuai dengan bentuk penggunaan lahan. 

Tolok ukur di atas menggunakan acuan penawaran - permintaan akan mutu lahan. Penawaran adalah pasokan ( supply) mutu lahan yang tersedia dan permintaan 
 (demand) adalah mutu lahan yang dibutuhkan oleh kegiatan penggunaan lahan. Sasaran penataan ruang adalah membuat semua penggunaan  lahan di semua bagian lahan bersifat sepadan atau tepat guna. Menurut pertimbangan tertentu  seperti ekonomi, sosial, politik dan pertahanan -  keamanan, di satu atau dua tapak boleh ada penggunaan yang tidak efisien, tetapi tidak boleh ada satu tapakpun yang digunakan secara tidak efektif.
Penggunaan tidak efektif mengundang risiko besar karena  tingkat usikan / gangguan akan melampaui batas toleransi ( daya tahan ) sumberdaya lahan sebagai sistem dan ini berarti bertentangan dengan azaz konservasi di dalam konsep Pembangunan Berkelanjutan.



 Hubungan Interaksi antara Kemampuan, Kesesuaian, dan Daya Dukung Lahan.


Sumber : Tejoyuwono Notohadiningrat ( 1991 )

Comments

Popular Posts