TINJAUAN KRITIS RANCANGAN UNDANG-UNDANG KAWASAN EKONOMI KHUSUS (RUU KEK) DAN IMPLIKASI PENERAPANNYA
TINJAUAN KRITIS RANCANGAN UNDANG-UNDANG KAWASAN EKONOMI KHUSUS (RUU KEK) DAN IMPLIKASI PENERAPANNYA DI PROVINSI ACEH, KHUSUSNYA DI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS (KPB) DAN PELABUHAN BEBAS (PLB) SABANG
Pendahuluan
Beberapa bulan terakhir ini masyarakat Aceh baik yang berada di perantauan maupun yang berada di Aceh, banyak membicarakan Rancangan Undang Undang Kawasan Ekonomi Khusus (RUU KEK). Pembicaraan tentang RUU KEK dilakuakan di berbagai forum dan melibatkan berbagai kalangan antara lain para birokrat, pengusaha, akademisi, professional dan masyarakat umum. RUU KEK mendapatkan perhatian khusus dari masyarakat Aceh karena RUU KEK dianggap bertentangan dengan Undang-Undang No. 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Melalui pasal 45 RUU KEK, pemerintah bermaksud mencabut Undang-Undang No.37 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang Menjadi Undang-Undang. Sementara itu UU No.11 tahun 2006 mengukuhan status Kawasan Perdagangan Bebas (KPB) dan Pelabuhan Bebas (PLB) Sabang.
Dalam pandangan masyarakat Aceh, pemerintah pusat mencabut status KPB dan PLB Sabang dan hal itu bertentang dengan isi perjanjian damai antara pemerintah Republik Indonesia (RI) dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang ditanda tangani di Helsinki, Finlandia tahun 2005 yang menjadi dasar penyusunan UU No.11 tahun 2006. Logika pemikiran ini telah menimbulkan sikap resistensi dari berbagai kalangan masyarakat luas untuk menolak RUU KEK. Berbagai organisasi menggalang dukungan dari masyarakat luas untuk menolak RUU KEK. Penolakan terhadap RUU KEK terutama ditujukan pada pasal 45 yang menimbulkan kontroversi. Berbagai kelompok masyarakat mengirimkan delegasi ke Jakarta untuk menolak, sekaligus menekan Pemerintah dan DPR agar membatalkan pencabutan UU No.37 Tahun 2000
Setelah menelaah RUU KEK dan gejolak situasi yang timbul, ternyata banyak kalangan masyarakat yang belum mempelajari RUU KEK. Hal ini dapat dipahami, mengingat minimnya........
.png)

Comments
Post a Comment