TINJAUAN KRITIS RANCANGAN UNDANG-UNDANG KAWASAN EKONOMI KHUSUS (RUU KEK) DAN IMPLIKASI PENERAPANNYA

TINJAUAN  KRITIS RANCANGAN UNDANG-UNDANG  KAWASAN EKONOMI KHUSUS (RUU  KEK) DAN IMPLIKASI PENERAPANNYA DI PROVINSI ACEH, KHUSUSNYA DI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS (KPB) DAN PELABUHAN BEBAS (PLB) SABANG



Pendahuluan

        Beberapa bulan terakhir ini masyarakat Aceh baik yang berada di perantauan maupun yang berada di Aceh, banyak membicarakan Rancangan Undang Undang Kawasan Ekonomi Khusus (RUU KEK). Pembicaraan tentang  RUU  KEK dilakuakan di berbagai forum dan melibatkan berbagai kalangan antara  lain para birokrat, pengusaha,  akademisi, professional dan  masyarakat  umum.  RUU  KEK mendapatkan  perhatian khusus dari masyarakat Aceh karena RUU KEK dianggap bertentangan dengan Undang-Undang No. 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Melalui pasal 45 RUU  KEK, pemerintah bermaksud  mencabut  Undang-Undang No.37 tentang  Penetapan  Peraturan  Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2 Tahun 2000 tentang  Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang Menjadi Undang-Undang. Sementara itu UU No.11 tahun 2006 mengukuhan status Kawasan Perdagangan Bebas (KPB) dan Pelabuhan Bebas (PLB) Sabang.

         Dalam pandangan  masyarakat Aceh, pemerintah pusat mencabut  status KPB dan PLB Sabang dan hal itu bertentang dengan isi perjanjian damai antara  pemerintah Republik Indonesia (RI) dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang ditanda tangani di Helsinki, Finlandia tahun  2005 yang menjadi dasar penyusunan  UU No.11 tahun 2006. Logika pemikiran ini telah menimbulkan sikap resistensi dari berbagai kalangan masyarakat luas untuk menolak RUU KEK. Berbagai organisasi menggalang dukungan dari masyarakat luas untuk menolak RUU KEK. Penolakan terhadap  RUU  KEK terutama  ditujukan pada  pasal 45 yang menimbulkan kontroversi. Berbagai  kelompok  masyarakat   mengirimkan  delegasi  ke  Jakarta  untuk  menolak,  sekaligus  menekan Pemerintah dan DPR agar membatalkan pencabutan  UU No.37 Tahun 2000

      Setelah menelaah RUU  KEK dan gejolak situasi yang timbul, ternyata banyak kalangan masyarakat yang belum mempelajari RUU KEK. Hal ini dapat  dipahami,  mengingat minimnya........

Comments

Popular Posts